Simpan Puluhan Paket Sabu Resedivis Pembunuhan Digerebek Bersama Tiga Rekannya

RESIDIVIS SIMPAN SABU
RESIDIVIS SIMPAN SABU (Foto : )
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa, Nusa Tenggara Barat,  menggerebek sebuah rumah kebun dan menangkap empat pengedar narkoba, bersama barang bukti puluhan paket sabu siap edar.
 
Anggota Satres Narkoba Polres Sumbawa, menggerebek sebuah pondok di dalam kebun yang merupakan lokasi persembunyian empat terduga pengedar sabu.Keempat pelaku berhasil diringkus oleh petugas yang bersembunyi di kebun milik salah seorang pelaku, yang diduga kerap dijadikan lokasi pesta sabu oleh pelaku dengan teman-temannya.Keempat pelaku yang saat dilakukan penggerebekan oleh petugas sedang tertidur di rumah kebun milik pelaku JL,  dengan tiga rekannya yang berisial AW, AJ, dan HH di Dusun Binamarga Desa Setowe Brang, Kecamatan Utan.Polisi menggeledah badan dan isi pondok, namun tidak menemukan barang bukti.Polisi yang tidak mau terkecoh akhirnya berhasil menemukan paket sabu, yang disimpan di dalam baju yang disimpan tidak jauh dari pondok tersebut.Polisi lalu membongkar bungkusan dan menemukan puluhan sabu, siap edar.Petugas kemudian menggelandang keempat pelaku ke Mapolres Sumbawa, guna penyelidikan lebih lanjut.Kasat Narkoba Polres Sumbawa Iptu Masdidin mengatakan, keempat pelaku sudah lama menjadi target operasi pasalnya selama ini para pelaku kerap kali bertransaksi barang haram tersebut.Berdasarkan informasi dari warga masyarakat tentang peredaran gelap narkoba, di Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa, yang dilakukan oleh para pelaku.Dari hasil pemeriksaan oleh petugas, satu tersangka yang berinisial JL, adalah seorang residivis kasus pembunuhan yang baru selesai menjalani hukuman di Lapas Sumbawa.Selain menangka keempat pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 20 paket sabu siap edar seberat 10 gram, satu buah timbangan dan satu buah handphone yang diduga untuk alat berkomunikasi dalam bertransaksi.Keempat pelaku dijerat dengan pasal  114 ayat 2, KUHP Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Irwansyah | Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat