Warga Kota Bekasi Diimbau Taati Aturan Sholat Idul Fitri Ditengah Pandemi Covid-19

imbauan
imbauan (Foto : )
Pemerintah Kota Bekasi telah mengeluarkan keputusan bersama unsur Pimpinan Daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) tentang pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1441 Hijriyah di tengah Pendemi Covid-19 di Kota Bekasi.
Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah mengatakan menimbang perlu adanya panduan pelaksanaan Sholat Idul Fitri dalam kondisi darurat penyebaran Covid-19, sehingga Unsur Muspida, MUI dan DMI mengeluarkan keputusan bersama tersebut.“Kita berharap warga masyarakat perlu menaati kebijakan ini setelah keluarnya Keputusan Bersama tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri 1441 Hijriyah saat pandemi Covid-19 di Kota Bekasi dengan Nomor Keputusan: 451.1/Kep.316-Kessos/V/2020 Nomor: B/200/V/2020 tanggal 20 Mei 2020,” ucap Sajekti Rubiyah, Jumat, (22/5/2020).Pada poin pertama keputusan bersama ini dijelaskan bahwa Sholat Idul Fitri 1441 Hijriyah dapat dilaksanakan dengan ketentuan protokol kesehatan yang ketat.Kedua, Sholat Idul Fitri 1441 Hijriyah hanya dapat dilaksanakan di Masjid / Mushola di lingkungan RT/RW dengan mendapatkan izin dari Majelis Ulama Indonesia Kecamatan, Dewan Masjid Indonesia Kecamatan dan Muspika.“Kesepakatan di tingkat Kecamatan dibuat dalam format berita acara kesepakatan bersama izin pelaksanaan Sholat Idul Fitri saat pandemi covid,” ucapnya.Ketiga, Jamaah yang akan melaksanakan Sholat Idul Fitri adalah warga yang memiliki KTP di lingkungan RT/RW tersebut dengan diseleksi oleh Panitia Sholat Idul Fitri 1441 Hijriyah yang dibentuk oleh DKM setempat.Keempat, Camat harus membentuk pengawas Sholat Idul Fitri yang terdiri dari unsur Kapolsek, Danramil, MUI Kecamatan, DMI Kecamatan, dan Lurah.Kelima, Bagi Kelurahan yang masih berada pada posisi Zona Merah, sholat Idul Fitri ditiadakan dan dilaksanakan di rumah masing-masing.Keenam, Setelah Sholat Idul Fitri kepada para ulama/tokoh masyarakat dan warga masyarakat dilarang melakukan kegiatan Halal Bihalal karena kondisi daerah yang belum dinyatakan aman, dan masih terdapat 19 Kelurahan yang masih berada pada posisi zona merah.Ketujuh, Dewan Kemakmuran Masjid tidak mendatangkan imam, Khotib dan jamaah dari luar lingkungan RT/RW setempat.Kemudian, dalam berita acara kesepakatan dibuat di masing-masing RT yang melaksanakan Sholat Idul Fitri.Beberapa poin yang harus disepakati bersama hingga untuk mendapatkan izin melaksanakan Sholat Idul Fitri ditingkat RT sebagai berikut:
  1. Sholat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan ketentuan protokol kesehatan yang ketat.
  2. Sholat Idul Fitri 1441 H hanya dapat dilaksanakan di Masjid/Mushola di lingkungan RT/RW setempat.
  3. Jama’ah yang akan melaksanakan Sholat Idul Fitri 1441 H adalah warga yang memiliki KTP di lingkungan RT/RW tersebut dengan seleksi oleh Panitia Sholat Idul Fitri 1441 H yang dibentuk oleh DKM setempat.
  4. Setelah Sholat Idul Fitri kepada para Ulama/Tokmas dan warga masyarakat dilarang melakukan kegiatan Halal Bihalal karena kondisi daerah yang belum dinyatakan aman secara keseluruhan.
  5. Dewan Kemakmuran Masjid tidak boleh mendatangkan Imam, Khotib, dan Jama’ah dari luar lingkungan RT/RW setempat.
Lebih lanjut, Sajekti juga menjelaskan sebanyak 41 wilayah kelurahan masuk zona hijau dan diperbolehkan melaksanakan sholat Idul Fitri sesuai dengan ketentuan dalam kesepakatan bersama tersebut. 41 kelurahan ini yakni: 
  1. Kecamatan Bekasi Utara, 4 kelurahan: Kelurahan Teluk Pucung, Harapan Jaya dan Marga Mulya, Kelurahan Kali Abang.
  2. Kecamatan Bekasi Barat, 2 Kelurahan: Kelurahan Kota Baru, Keluhan Bintara.
  3. Kecamatan Bekasi Timur, 3 Kelurahan : Kelurahan Margahayu, Bekasi Jaya dan Aren Jaya.
  4. Kecamatan Bekasi Selatan, 5 Kelurahan: Kelurahan Pekayon Jaya, Kayuringin Jaya, Jakasetia, dan Jaka Mulya, Kelurahan Margajaya.
  5. Kecamatan Mustika Jaya 2 Kelurahan : Kelurahan Cimuning, Kelurahan Pedurenan.
  6. Kecamatan Medan Satria, 3 Kelurahan: Kelurahan Medan Satria, Kali Baru dan Harapan Mulya.
  7. Kecamatan Jatisampurna, 4 Kelurahan: Kelurahan Jati Karya, Jati Raden, Jati Rangga, dan Jatisampurna.
  8. Kecamatan Rawalumbu, 3 Kelurahan: Kelurahan Bojong Menteng, Pengasinan, dan Sepanjang Jaya.
  9. Kecamatan Pondok Gede, 4 Kelurahan : Kelurahan Jatiwaringin, Jati Cempaka, Jati Bening, dan Jati Bening Baru.
  10. Kecamatan Bantar Gebang, 3 Kelurahan: Kelurahan Ciketing Udik, Cikiwul, dan Sumur Batu.
  11. Kecamatan Jatiasih, 4 Kelurahan: Kelurahan Jati Mekar, Jati Rasa, Jati Kramat, Jati Sari.
  12. Kecamatan Pondok Melati, 4 Kelurahan: kelurahan Jati Warna, Jati Rahayu, Jati Murni, dan Jati Melati. 
“Di 12 Kecamatan ada 41 Kelurahan yang zona hijau dari total 56 kelurahan. Diluar itu tidak diperbolehkan menggelar shalat Idul Fitri di Masjid maupun di lapangan,” ucap Sajekti menegaskan surat keputusan bersama tersebut. Putra Dwi Laksana | Bekasi, Jawa Barat