Jika Direstui Menkes, Pemkab Garut Terapkan PSBB Pada 6 Mei 2020

Jika Direstui Menkes, Pemkab Garut Terapkan PSBB Pada 6 Mei 2020
Jika Direstui Menkes, Pemkab Garut Terapkan PSBB Pada 6 Mei 2020 (Foto : )
Jika direstui Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto, Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, akan ikut menerapkan PSBB pada 6 Mei 2020 mendatang.
Terus bertambahnya pasien positif terinfeksi virus corona di setiap kecamatan di Garut, Jawa Barat, mengharuskan Pemerintah Kabupaten Garut menerapkan kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar)Permohonan PSBB di Garut yang rencananya akan mulai diterapkan pada Rabu (6/5/2020) mendatang, sudah disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.Bupati Garut Rudy Gunawan mengungkapkan, seluruh kebijakan Pemerintah Kabupaten Garut akan menyesuaikan Peraturan Gubernur dan akan direduksi menjadi Peraturan Bupati.“Bapak Gubernur (Jawa Barat) baru mengajukan (PSBB) kepada Menteri Kesehatan per hari ini. Katanya kalau sudah ada ijin dari Menteri Kesehatan, kami secara pararel akan melakukan langkah-langkah dalam persiapan pembuatan Peraturan Bupati,” ujar Bupati Garut Rudy Gunawan di Garut, Jawa Barat, Kamis (30/4/2020).Ia menjelaskan, nanti daerah-daerah mana saja di Garut yang akan diberlakukan PSBB, termasuk peraturannya akan ada di Peraturan Bupati (Perbup). Kebijakan PSBB yang akan diterapkan di Garut ini seiring usulan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang meminta seluruh wilayah Jawa Barat menerapkan PSBB untuk menekan penyebaran wabah corona (covid-19).“Daerah mana saja dan aturannya apa, akan ada di Perbup. Nah Perbup berdasarkan kepada Pergub (Peraturan Gubernur). Kita akan mulai pada Rabu (6/5/2020). Pengendalinya adalah Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jawa Barat,” imbuhnya.Hingga Kamis (30/4/2020) siang, menurut Bupati Garut, data pasien positif corona bertambah menjadi sebanyak 11 pasien. Mereka merupakan pemudik.
Taufiq Hidayah | Garut, Jawa Barat