Ini Pesan Sitti Hikmawatty Setelah Dipecat Sebagai Komisioner KPAI oleh Presiden Jokowi

Ini Pesan Sitti Hikmawatty Setelah Dipecat Sebagai Komisioner KPAI oleh Presiden Jokowi (Foto Instagram @st.hikmawatty)
Ini Pesan Sitti Hikmawatty Setelah Dipecat Sebagai Komisioner KPAI oleh Presiden Jokowi (Foto Instagram @st.hikmawatty) (Foto : )
Presiden Jokowi menghentikan Sitti Hikmawatty dari jabatannya sebagai komisioner KPAI. Sitti mengaku menerima keputusan tersebut dan memberikan masukan jika masih ada celah kosong di hukum KPAI.
Hal itu disampaikanĀ Sitti Hikmawatty melalui keterangannya pada Selasa (28/4/2020), seperti dikutip dari kumparan.com."Sebagai bagian untuk menuntaskan kecintaan saya pada lembaga KPAI, maka kepada Bapak Presiden melalui kementerian terkait, berkenan kiranya mengisi banyaknya celah kekosongan hukum di KPAI sebagai lembaga negara yang independen," kata Sitti.Lebih lanjut Sitti mengungkapkan, hendaknya KPAI segera lakukan perbaikan internal supaya ke depan, para komisioner yang masih ada, serta pegiat HAM di mana pun, tidak mengalami kejadian seperti dirinya."Segera lakukan perbaikan internal supaya ke depan, para komisioner yang masih ada, serta pegiat HAM di mana pun, tidak mengalami kejadian seperti saya," lanjutnya.Kini, Sitti mengaku sudah mengembalikan seluruh fasilitas negara yang diberikan kepadanya. Seluruh fasilitas tersebut, sudah dikembalikan sejak Senin, 27 April lalu."Saya telah mengembalikan seluruh inventaris negara yang menjadi amanah saya, berdasarkan dokumen yang ada, sesuai dengan kepatutannya," ujar Sitti.Sitti menambahkan, bahwa pencopotan dirinya tidak akan membuat rasa cintanya terhadap perlindungan anak Indonesia menjadi luntur. Ia juga akan menjadikan insiden tersebut sebagai penguat ibadah."Tidak akan menurunkan cinta saya pada bangsa Indonesia, pada perlindungan 83 Juta anak Indonesia, meskipun menggunakan cara yang lain. Karena saya akan tetap, dan selalu menjadi merah putih, dan tidak akan berpaling menjadi merah hitam," tandas Sitti.Pemberhentian Sitti itu tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 43/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022.Surat pencopotan Sitti itu dikonfirmasi oleh Plt Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara RI, Setya Utama.