Bawa Sabu dari Batam, Pemuda Asal Sumbawa Ditangkap

Satres Narkoba Polres Sumbawa
Satres Narkoba Polres Sumbawa (Foto : )
Aparat Polres Sumbawa berhasil menangkap terduga kurir narkoba berinisial SB alias SUL (33)  warga Tarusa, Kecamatan Buer, Sumbawa Nusa Tenggara Barat. Ia kedapatan bawa sabu dari Batam.
SB ditangkap di salah satu rumah warga di desa Setowe Brang, Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa NTB.Dari tangan tersangka polisi menyita 30 paket sabu yang siap edar seberat 173,22 gram, alat bong, tas kecil dan telepon genggam. Dari narkoba yang disita, terdapat jenis sabu baru berwarna pinkSelanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.Kapolres Sumbawa AKBP  Widy Saputra, melalui Kasatres Narkoba Iptu Masdidin mengatakan, SB mengaku disuruh oleh seseorang membawa sabu dari Batam ke Sumbawa dengan upah  Rp10 juta. SB diduga merupakan anggota sindikat narkoba antar provinsi.
Sebanyak 30 Paket Sabu Diamanakan Dari Tersangka SB (ANTV/Irwansyah)Terhadap SB yang baru tiba dari Batam, polisi menerapkan sesuai protokol kesehatan penanganan Covid-19. Pemuda 33 tahun ini dikenakan masker dan dicek kesehatannya.Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya  20 tahun penjara. Irwansyah I Sumbawa, NTB