Membandel Saat Wabah Corona, Lima Wanita Seksi PL Karaoke Diciduk Polisi

Membandel Saat Wabah Corona, Lima Wanita Seksi Pemandu Karaoke Diciduk Polisi (Foto Istimewa)
Membandel Saat Wabah Corona, Lima Wanita Seksi Pemandu Karaoke Diciduk Polisi (Foto Istimewa) (Foto : )
Membandel Saat Wabah Corona, lima wanita seksi PL karaoke diciduk polisi bersama 5 pria psangannya oleh jajaran Polsek Lengkong, Bandung, Jawa Barat.
Sebuah tempat karaoke di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Senin (13/4/2020) digeruduk polisi karena adanya keluhan masyarakat.Penggerebekan langsung dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat adanya aktivitas warga yang tidak menerapkan physical distancing demi menekan penyebaran virus corona Covid-19.Menurut Kanit Reskrim Polsek Lengkong Ipda Karnala mengatakan, dalam penggerebekan itu, pihaknya mendapati 10 orang yang terdiri dari lima wanita dan lima pria yang tengah asyik berkumpul di dalam salah satu ruang karoke."Tepatnya di room 18 Iantai 3 ditemukan terdapat kegiatan berkumpul (berkaraoke) yaitu terdapat lima orang laki-laki dan lima orang perempuan dan ditemukannya enam lembar struk cacatan order dari pengunjung/tamu," kata Karlana dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (14/4/2020).Lebih jauh Karlana menjelaskan, Pemkot Bandung sudah menerbitkan aturan penerapan physical distancing dan menutup sementara tempat karaoke selama pandemi virus corona. Namun hal itu tidak diindahkan oleh pihak manajemen tempat karaoke"Namun dengan akal-akalan pihak manajemen terlihat tampak tidak ada pembukaan atau penerimaan pengunjung. Tetapi masih ada tamu atau pengunjung yang terlebih dahulu melakukan kesepakatan dengan pihak manajemen karaoke untuk menggunakan jasa di tempat karaoke tersebut," papar Karlana.Setelah penggerebekan, Karlana mengatakan 10 orang tersebut dibawa ke Polsek Lengkong untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi juga belum menentukan status hukum mereka."Sementara masih dalam proses penyelidikan," ucapnya.Hanya saja, jika 10 orang itu nantinya ditetapkan sebagai tersangka, mereka akan dijerat dengan Pasal 216 jo 218 dan Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.