Enam Kecamatan di Bekasi Masuk Zona Merah, Besok PSBB Maksimal

kantor bupati bekasi foto bekasikab.go.id
kantor bupati bekasi foto bekasikab.go.id (Foto : )
Enam kecamatan di Bekasi, Jawa Barat masuk zona merah pandemi corona atau Covid-19. Karena itu Pemerintah Kabupaten Bekasi terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB maksimal mulai besok.
Enam kecamatan yang masuk zona merah pandemi Covid-19 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat akan menerapkan PSBB maksimal mulai besok.Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan, 6 kecamatan yang akan menerapkan PSBB maksimal adalah Kecamatan Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, Cikarang Barat, Cikarang Utara, Cibitung, dan Kecamatan Tambun Selatan."Informasinya saat ini Pak Bupati sedang mengumpulkan enam camat tersebut untuk membahas teknis penerapan PSBB maksimal di enam kecamatan itu," katanya, Senin (13/4/2020).Menurutnya, penerapan PSBB maksimal di enam kecamatan itu tidak berbeda jauh dengan yang berlaku di Jakarta.Seperti pembatasan aktifitas warga, pengecekan kesehatan warga yang keluar masuk, serta penutupan tempat ibadah dan pusat budaya. Selain itu juga dipantau titik-titik konsentrasi kerumunan massa, seperti pasar, stasiun, dan terminal."Kalau sarana pendidikan memang sudah kita liburkan sejak lama lalu pengecekan kesehatan nanti dibantu kepolisian dengan mendirikan c
heck point di 10 titik strategis," katanya.Sementara di 17 kecamatan lain di Kabupaten Bekasi, juga akan diterapkan PSBB secara minimum hingga sedang."Perlakuannya berbeda dengan enam kecamatan yang masuk zona merah tadi. Ada yang minimum ada yang sedang tergantung tingkat penyebaran Covid-19 di kecamatan-kecamatan tersebut," katanya.Tercatat, hingga hari ini sudah 44 orang positif corona di Kabupaten Bekasi. Sebanyak 8 orang diantara mereka telah meninggal dunia dan 11 orang dinyatakan sembuh. Antara