Hindari Penularan Covid-19 Di Lapas, Roro Fitria Bebas Hari Ini

Roro Fitria Bebas Bersyarat (foto instagram Roro fitria)
Roro Fitria Bebas Bersyarat (foto instagram Roro fitria) (Foto : )
Akhirnya Roro Fitria hari ini bisa menikmati udara bebas, setelah menjalani masa hukuman 2/3 dari vonis 4 tahun penjara subsider 3 bulan terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada tahun 2018.
Bebasnya Roro Fitria terkait kebijakan peraturan Kemenkumham Nomor 10 Tahun 2020, tentang syarat pemberian asimilasi untuk penularan Corona Covid-19 ke warga binaan, seharusnya Roro Fitria dibebaskan pada bulan Agustus 2020 ini, namun mengacu keperaturan tersebut Roro Fitria telah memenuhi syarat dan kebebasannya pun bisa dipercepat.Meski begitu Roro Fitria harus tetap menjalani wajib lapor sampai bulan Agustus yang akan datag,serta tidak boleh keluar rumah semasa masih dalam status bebas bersyarat, proses ini akan terus diawasi oleh pihak Balai Pemasyarakatan.Dikutip dari sumber matamata.com Roro Fitria mengucapkan rasa syukurnya bisa bebas pada hari ini Kamis (2/4/2020) dihadapan awak media yang menunggu dirinya keluar dari Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur.“Alhamdulillah rasa syukur yang amat mendalam saya panjatkan kepada Allah SWT atas takdir dan ketetapannya pada hari ini tanggal 2 April 2020, alhamdulillah saya bebas," ucap Roro Fitria sambil menangis.Roro Fitria menjadi salah satu yang mengikuti program asimilasi di rumah."Napi-napi yang sudah menerima SK dibebaskan untuk mengikuti program asimilasi," tegasnya."Terima kasih banyak teman-teman atas doanya. Saya sangat bahagia dan bersyukur sekali," tambahnya.Sekedar informasi, Roro Fitria dicokok Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, pada hari Valentine 14 Februari 2018. Roro ditangkap beserta kurir berinisial WH yang membawa sabu seberat 2,4 gram untuk Roro Fitria.Majelis Hakim memvonis Roro Fitria terbukti bersalah melanggar pasal 112 dan 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara subsider 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.