Miris, Jenazah Hakim Agung MD Pasaribu Langsung Dimakamkan, Terinfeksi COVID-19?

Miris, Jenazah Hakim Agung MD Pasaribu Langsung Dimakamkan, Terinfeksi COVID-19? (Foto Wikipedia)
Miris, Jenazah Hakim Agung MD Pasaribu Langsung Dimakamkan, Terinfeksi COVID-19? (Foto Wikipedia) (Foto : )
Satu lagi pejabat tinggi negara meninggal dunia. Hakim agung Maruap Dohmatiga Pasaribu, Rabu (25/3/2020) sekitar puku 21.10 meninggal di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Jakarta.
Menurut juru bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Ngaro, jenazah almarhum langsung dimakamkan pagi ini, Kamis (16/3/2020). Dari rumah sakit, jenazah akan langsung dibawa ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur, Jakarta Barat
, tanpa disemayamkan terlebih dahulu. "Pemberitahuan dari RSPAD bahwa Yang Mulia MD Pasaribu rencananya akan dimakamkan di Tegal Alur, Jakarta Bar,at pada hari ini dan akan diberangkatkan pukul 08.00 WIB dari RSPAD," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, saat dihubungi awak media, Kamis (26/3/2020).Pada umumnya hakim agung yang meninggal, jenazah biasanya akan disemayamkan terlebih dahulu di Gedung MA di Jalan Medan Merdek Utara, Jakpus.Namun miris, untuk jenazah MD Pasaribu, hal itu tidak dilakukan. Bahkan para hakim agung dan kerabat tidak diperkenankan untuk memberikan penghormatan terakhir kepada MD Pasaribu, layaknya jenazah yang meninggal akibat terinfeksi COVID-19, yang tidak boleh seorang pun kecuali petugas medis yang mendekatinya."Proses pemulasaran jenazah dilakukan sepenuhnya oleh RSPAD berdasar Protokol Pengurusan Jenazah yang diterapkan," ujar Andi, yang juga Ketua Muda MA bidang Pengawasan.Hingga kini, MA belum mendapatkan informasi yang pasti sebab meninggalnya MD Pasaribu yang menjabat sebagai Hakim agung Kamar Pidana, yang pasti almarhum sempat dirawat bersama istrinya di RSPAD setelah merasa tidak enak badan."Kalau istri beliau, semoga semakin membaik," ujar Andi Samsan Nganro.MD Pasaribu jadi hakim agung setelah dilantik oleh Ketua MA Hatta Ali pada Oktober 2013. Sebelumnya ia merupakan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan.Pemilik nama lengkap Maruap Dohmatiga Pasaribu itu dilantik menjadi hakim agung usai mendapatkan 27 suara anggota Komisi III DPR.