Sabu Dalam Dodol Gagal Dikirim, Emak-emak di Singkawang Diciduk Polisi

sabu dalam dodol
sabu dalam dodol (Foto : )
Satu bungkus besar pengiriman tujuan  Gorontalo dan dua bungkus sedang dengan tujuan Manado. Total Sabu 63, 24 gram.
Seorang ibu rumah tangga berinisial RK, gagal mengirim dodol berisi sabu ke Manado dan Gorontalo. Modus warga Jalan Semai, Kelurahan Sungai Garam, Kecamatan Singkawang Utara itu dicegat Satresnarkoba Polres Singkawang.Dari penangkapan tersangka, polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak 63,24 gram.Kasat Narkoba Polres Singkawang, IPTU Robert Damanik  menjelaskan, "Penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang pengedar narkoba akan mengirimkan dua barang, berupa kain dan makanan dengan tujuan Manado dan Gorontalo,Mendapat informasi itu, jajaran Satresnarkoba langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka."Saat dilakukan penggeledahan kepada tersangka, kita menemukan barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika," ungkapnya.Guna membuktikan kebenarannya, pada malam yang sama personel Satresnarkoba membawa tersangka ke kantor pengiriman barang, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah."Di TKP kita melakukan pemeriksaan terhadap barang yang sudah diserahkannya ke kantor pengiriman barang dengan alamat pengiriman yang ditujukan kepada Sdr AS di Gorontalo, dan Sdr DR yang beralamat di Kota Manado, Sulawesi Utara," jelasnya lagi.Hasil pemeriksaan tersebut, lanjutnya, anggota Satresnarkoba berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak satu bungkus besar. Tujuannya, Gorontalo dan dua bungkus sedang dengan tujuan Manado."Terhadap temuan ini, tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Singkawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.Dia menambahkan, dari 63,24 gram sabu yang diamankan, telah disisihkan sebanyak 0,2 gram untuk sampel pengujian di Balai BPOM Pontianak.Atas perbuatannya, tersangka akan kita kenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Ancam hukumannya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tegasnya.Sementara tersangka RK, berdalih barang terlarang itu akan dikirimnya kepada orang yang tidak dikenal. "Saya tidak kenal dengan orangnya," ucapnya.Bahkan, dia mengaku lupa sudah berapa kali sabu dikirimnya, baik ke Gorontalo maupun Manado. "Saya sudah lupa berapa kali," ujarnya.Sekali mengirim dodol berisi sabu RK mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 150.000
Tut Wuri Handayani, Mizar | Singkawang, Kalbar