Amirrudin Bunuh Mantan Pacar, Lalu Menyetubuhi Mayatnya

pangkep
pangkep (Foto : )
Meradang gegara bekas pacarnya memiliki pujaan hati yang baru, Amiruddin memperkosa bekas pacarnya lalu membunuhnya. Setelah tewas, Amiruddin kembali menyetubuhi mayat bekas pacarnya itu.
Polisi mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap Siti Umrah, 31 tahun, pedagang barang campuran di Pasar Rakyat Bonto-bonto, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep Sulsel. Wanita itu ternyata dibunuh oleh mantan pacarnya sendiri, Amiruddin, 31 tahun. Sadisnya, pelaku sempat menyetubuhi korban saat sudah tewas.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Agung Widjanarko mengatakan, sebelum korban dibunuh oleh Amiruddin, sang pacar sempat disetubuhi di Ruko miliknya.Usai memuaskan nafsunya, ia kemudian menikam korban dengan menggunakan badik hingga tewas."Pelaku sebelumnya ke rumah kekasihnya, tapi mereka terlibat adu mulut karena persoalan asmara. Kemudian, pelaku memaksa korban berhubungan badan. Tapi korban terus menolak dan terjadi pertengkaran mulut hingga pelaku gelap mata dan membunuh kekasihnya," kata Agung Widjanarko.Setelah korban sudah tak bernyawa dan dalam kondisi bersimbah darah, Amiruddin kembali menyetubuhi korban."Pelaku ternyata dua kali menyetubuhi korban. Pertama, saat korban belum meninggal dunia dan kedua, setelah korban dibunuh, pelaku ini kembali menyetubuhi korban," jelasnya.Agung Widjanarko menerangkan, jika korban dan pelaku telah menjalin asmara sejak dua tahun terakhir. Mereka sama-sama lajang atau belum pernah menikah sebelumnya. Akan tetapi, kisah asmara mereka berujung maut karena adanya orang ketiga diantara mereka."Mereka sudah lama pacaran, sudah dua tahun. Setiap paginya, pelaku ke toko korban untuk membantunya membuka pintu Ruko. Mereka sebenarnya masih bertetangga," jelas Agung.Asmara berujung maut ini bermula ketika pelaku mendatangi Ruko korban sekitar pukul 13.00 WITA, pada kamis 12 Maret 2020. Kemudian, pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp 500 ribu, tapi tak kunjung diberikan. Sehingga pelaku mulai emosi dan terjadi adu mulut.Emosi pelaku kian memuncak, karena saat adu mulut, korban mengaku  telah mempunyai kekasih lain. Tak terima diselingkuhi, pelaku langsung membunuh korban dengan cara menikam pada bagian leher kanan, leher depan, dan pangkal tangan kanan. Kemudian, pelaku juga memukul korban sehingga mengalami luka lebam di dada.Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340 KUHPidana subsider pasal 338 dengan ancaman hukuman mati  atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Sulhar Andhiez | Makassar, Sulsel