PT Trivesta Polymas Perkasa Minta PLN UP3 Cikupa Taati Hasil Putusan Sidang Praperadilan Soal P2TL

Kuasa Hukum
Kuasa Hukum (Foto : )
PT Trivesta Polymas Perkasa masih juga belum bisa melakukan produksi Cast Polypropylene (CPP) dan Metalized Film, lantaran aliran listrik masih terhenti hingga saat ini.
Kejadian ini bermula saat PLN Unit Induk Distribusi Banten, Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Cikupa, melakukan pergantian KwH Meter yang terdapat di Pabrik Trivesta yang dibuktikan berdasarkan Berita Acara Penggantian AMR tua tertanggal 24 Agustus 2018.Namun rencana penggantian KwH meter ini justru berubah menjadi masalah baru. Pasalnya pada saat hendak dilakukan penggantian KwH meter, pihak PLN justru menemukan alat jumper di dalam box Gardu CKP 19.Mengetahui adanya 'kecurangan' yang dilakukan PT Trivesta, pihak PLN langsung mengutus seseorang yang mengaku konsultan PLN bersama aparat kepolisian. Saat itulah keduanya membawa temuan jamper tersebut tanpa boleh diketahui oleh pihak dari PT Trivesta.Atas dasar hasil Pemeriksaaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) itulah kemudian aliran listrik ke PT Trivesta dipadamkan sejak Juni 2019. Hal ini juga disebabkan lantaran dari pihak PT Trivesta dikabarkan tidak mau menandatangi berita acara P2TL tersebut.Pihak PLN kemudian mengirimkan Penetapan Tagihan Susulan dengan nilai Rp. 32.670.267.715 (Tiga Puluh Dua Milyar Enam Ratus Tujuh Puluh Juta Dua Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Lima Belas).Keberatan dengan datangnya surat tagihan itu, pihak PT Trivesta kemudian menemui Manager PLN Cikupa Aep Saepudin. Pada saat itu Aep Saepudin meminta perwakilan dari PT Trivesta untuk menandatangani berita acara P2TL.Persoalan ini akhirnya dibawa ke sidang praperadilan. Putusan Pengadilan menyatakan bahwa P2TL yang dilakukan oleh Pihak PLN tidak sah dan tidak bisa digunkan sebagai alat bukti dikarenakan prosedur yag digunakan tidak sesuai peraturan perundangan.Karena menang dalam sidang praperadilan, PT Trivesta kemudian meminta pergantian Kwh Meter. Namun pihak PLN Cikupa tetap keberatan. Hal tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 20 Februari 2020.Alasan keberatan PLN tidak memasang Kwh meter baru ke PT Trivesta, seperti tercantum dalam surat antara lain, tidak di temukan persamaan persepsi, karna pt trivesta menghendaki pemasangan kwh tidak usah memakai jumper, tetapi pihak pln meminta pemasangan sesuai dengan perlengkapan di mana telah ada jumper ,sesuai dengan kondisi pada saat pencopotan/ pada saat 26 juni 2019/Namun sampai waktu yang telah ditentukan, PLN Cikupa tetap belum memasangkan KwH meter tersebut. Atas fakta tersebut, PT Trivesta menyayangkan tindakan dan sikap pihak PLN UP3 Cikupa yang tidak memahami secara jelas hasil keputusan pengadilan."Menyikapi hasil pertemuan hari ini antara PT Trivesta Polymas Perkasa, sejujurnya dari pihak Trivesta sangat menyayangkan dengan PLN yang tidak memahami secara jelas keputusan dimana pada hari ini mereka membawa barang bukti yang masih menggunakan jampers sedangkan sudah jelas dalam putusan praperadilan tersebut dinyatakan bahwa apa yang sudah dilakukan PLN telah batal demi hukum dan PLN berkewajiban mengembalikan seluruh KwH meter serta perlengspsnnya untuk dipasang kembali." ujar Kuasa Hukum PT Trivesta Polymas Perkasa, Benedictus Avianto Pramana, Jumat (28/2/2020).Benecditus menambahkan bahwa ketika dipasang jumper atau KwH meter sebelumnya, hal itu justru akan menimbulkan polemik baru ke depannya dengan kasus yang sama. Karenanya PT Trivesta Polymas Perkasa tetap menuntut PLN UP3 Cikupa taat dengan hasil putusan sidang praperadilan."Kami tetap menuntut PLN untuk tetap menjalankan putusan praperadilan dengan memasang KwH meter tanpa adanya jumper dan juga setelah dilakukan pemasangan kami meminta untuk dialiri listrik kembali agar bisa kembali produksi seperti semula dan juga kami meminta kepada PLN untuk menghormati hak-hak konsumen baik berdasarkan perjanjian antara PLN dengan konsumen ataupun peraturan Perundang-undangan yang ada di indonesia." imbuh Benecditus.Sementara itu secara terpisah, Manager PLN UP3 Cikupa Aep Saepudin menjelaskan jika pihaknya tetap tak bersedia untuk memasangkan kembali KwH meter ke dalam pabrik PT Trivesta Polymas Perkasa dengan alasan tidak ada informasi terkait hal tersebut."Kami tidak bersedia. Itu menjadi alasan kami kenapa tidak melakukan pemasangan kembali. Jadi kita sama-sama clear. Sekarang kan keputusan ada di Trivesta. Yang jelas kami sudah merencanakan jauh-jauh hari. Kami mohon maaf. Kami sibuk cari waktu agak susah dan sebelumnya gak ada info ini. Harusnya kalau ada ini diinfokan." ujar Aep Saepudin.
Yudi Sinaga | Tangerang