Polisi Gerebek Home Industry Ganja Sintetis di Surabaya

GANJA SINTETIS
GANJA SINTETIS (Foto : )
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Polda Jawa Timur, menggerebek sebuah kamar apartemen di Surabaya, yang digunakan sebagai home industri pembuatan ganja sintetis, Jumat (7/2/2020). Dalam pengenggerebakan ini, polisi menangkap empat pelaku pembuat ganja sintetis dan mengamankan barang bukti 50 paket besar ganja sintetis siap edar, serta beberapa jerigen cairan zat kimia.
Petugas Ditreskoba Polda Metro Jaya bersama Polda Jatim, menggerebek home industri narkoba gajna sintetis di salah satu kamar, di kawasan apartemen di jalan Siwalankerto Surabaya.Dalam penggerebekan ini petugas mengamankan empat pemuda yakni Aris (30), Wahab (24), Bondet (30), ketiganya warga Sidoarjo dan Riko (18) asal Kalianak Surabaya. Mereka merupakan peracik, pengemas dan pengedar ganja sintetis.Penggerebekan ini, merupakan pengembangan dari kasus narkoba sebelumnya yang berhasil diungkap Subdit Satu Ditreskoba Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.Dalam kasus sebelumnya ini, Polda Metro Jaya menangkap tujuh tersangka dan barang bukti 25 Kilogram ganja sintetis siap edar. Berdasarkan keterangan para tersangka, polisi akhirnya berhasil menemukan home industri pembuatannya di aparteman higth poin di jalan Siwalan Kertosurabaya.Menurut polisi, ganja sintetis ini merupakan jenis ganja baru yang pembuatannya melalui proses kimiawi. Bahan bakunya terdiri dari tembakau gayo yang dicampur dengan berbagai bahan kimia lain seperti, alkohol dan essence .Efeknya ganja ini lebih parah dibanding ganja aslinya, oleh para tersangka ganja jenis baru ini, dijual secara