Tersangka Kasus Suap, Komisioner KPU Wahyu Setiawan Hadir di Sidang Etik DKPP

kpk
kpk (Foto : )
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan yang diduga menerima duit Rp 600 juta terkait upaya memuluskan permintaan caleg PDIP Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR PAW, hadir di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan., Rabu (15/1/2020) untuk mengikuti sidang kode etik yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Wahyu Setiawan terlihat tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.15 WIB. Saat ditanya apakah kedatangannya terkait sidang etik DKPP, Wahyu hanya memohon doa.Sidang etik yang tertutup untuk umum dilaksanakan pukul 14.00 WIB, dan dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu RI, Abhan dan empat anggota lainnya sebagai pengadu.Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, yang terjerat kasus dugaan suap. KPK telah memberikan izin untuk menghadirkan Wahyu dalam sidang tersebut.Dikabarkan Wahyu akan diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan komisioner KPU meski diketahui telah mengundurkan diri.Wahyu masih berstatus sebagai komisioner sampai ada SK pemberhentian yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). DKPP akan memutuskan apakah Wahyu Setiawan melakukan pelanggaran sumpah atau kode etik.Seperti diketahui dalam kasus ini, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina sebagai orang kepercayaan Wahyu Setiawan sekaligus mantan anggota Badan Pengawas Pemilu, Harun Masiku sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP, serta Saeful sebagai swasta.Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful sebagai tersangka pemberi suap.Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia. Shandi March-Hartono | Jakarta