Pemkab Lebak Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor

rapat
rapat (Foto : )
Masa tanggap darurat bencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di Lebak, Banten, diperpanjang sampai tanggal 31 Januari 2020.
Setelah melakukan rapat koordinasi antara pemerintah daerah dengan berbagai pihak, Pemerintah Kabupaten Lebak memutuskan memperpanjang masa tanggap darurat bencana banjir bandang dan tanah longsor selama 14 hari kedepan mulai dari tanggal 14 Januari sampai 31 Januari 2020.Dalam masa tanggap darurat ini Pemerintah Kabupaten Lebak bersama dengan pihak-pihak terkait akan menginventarisir kerusakan infrastruktur akibat bencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi pada awal tahun ini.Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya mengatakan Dinas PUPR akan berkoordinasi dengan Kementerian PUPR terkait penangan jalan dan jembatan. Karena ada beberapa lembaga dan relawan yang ingin membantu membangun infrastruktur yang rusak.“Masa tanggap darurat bencana diperpanjang 14 hari kedepan, ini merupakan hasil konsultasi dan melihat kondisi dilapangan. ini juga untuk mempermudah penanganan-penanganan rehabilitasi dan recovery paska bencana,” ujar Iti Octavia Jayabaya.
Siti Ma’rufah | Lebak, Banten