PPATK Bentuk Platform Cegah Pendanaan Teroris

kepala ppatk
kepala ppatk (Foto : )
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membentuk platform guna mencegah pendanaan teroris. 
Dalam acara refleksi akhir tahun di Jakarta, Jumat (13/12/2019), Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, pihaknya membentuk platform bernama Terrorist Financing Information Sharing Platform (TF-ISP). Platform ini digunakan untuk mengantisipasi Tindak Pidana Pendanaan Teroris (TPPT).Badaruddin mengatakan, platform ini merupakan hasil kerja sama bersama negara-negara ASEAN, Australia, dan Selandia Baru. Platform ini juga akan memudahkan aparat berbagi informasi terkait pendanaan teroris."Bahwa teknologi dapat dimanfaatkan sebagai sarana pembangunan platform, yang efektif dalam penanggulangan kejahatan pendanaan terorisme yang bersifat lintas batas negara," kata Badaruddin.Menurutnya, dengan TF-ISP maka pencegahan dan pemberantasan teroris dapat mudah diatasi. Dikatakan, proses itu tidak memerlukan prosedur yang panjang

Setor Pajak Rp4,9 Triliun

Badaruddin juga melaporkan, selama kurun waktu 2013-2019 telah menyumbangkan pemasukan negara dari sektor pajak sebesar Rp4,9 triliun. Perolehan uang tersebut berasal dari tindak lanjut terhadap 296 hasil analisis."Jadi selama kurun waktu 2013 sampai 11 Desember 2019, PPATK telah bantu penerimaan negara dari pajak sebesar Rp 4,972 triliun," kata Badaruddin.PPATK akan terus komitmen meningkatkan penerimaan negara, dan juga berkontribusi terhadap data-data kepada Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.Badaruddin  menilai, tindak pidana korupsi, penyuapan, penyelundupan barang hingga pencucian uang jadi alasan terbesar bocornya sumber penerimaan negara.Kejahatan tersebut turut menurunkan kepercayaan investor sebelum menanamkan modalnya. Untuk itu, diperlukan aturan untuk mengungkap identitas pemilik manfaat dari perusahaan."Kepercayaan investor tergantung data yang akurat dan transparan terkait pemilik manfaat perusahaan. Adanya peraturan tentang pengungkapan beneficial owner akan memudahkan investasi," kata Badaruddin.Dalam jangka panjang, penerapan aturan ini tak hanya bisa menggaet kepercayaan investor, tapi bisa mengungkapkan aktor intelektual kasus lain, seperti kebakaran hutan, kerusakan lingkungan hingga hilangnya pendapatan negara dari pajak."Pengetahuan tentang pemilik manfaat perusahaan ini tentu akan mengungkap siapa sesungguhnya pemilik perusahaan. Sehingga bisa menutup celah yang menjadikan perusahaan ruang kejahatan untuk kepentingan pribadi," katanya lagi.