Gagal Nikahi Wanita Pujaan Seorang Duda Ditangkap Polisi

GAGAL NIKAHI WANITA PUJAAN-MALANG3
GAGAL NIKAHI WANITA PUJAAN-MALANG3 (Foto : )
Seorang duda asal Desa Bangelan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, Jawa-Timur, terpaksa gagal menikahi wanita pujaannya, harus mendekam dibalik jeruji besi Polsek Bantur, berdalih meminjam sepeda motor.
Namun, motor tersebut malah dijual oleh pelaku, bahkan sebelumnya pelaku juga menguras uang tabungan milik calon istrinya.Seorang duda yang diketahui bernama Supriyanto, Warga Desa Bangelan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, yang merupakan seorang duda kini harus berurusan dengan petugas kepolisian Polsek Bantur, lantaran melakukan penipuan dan penggelapan, berupa kendaraan sepeda motor.Awalnya pelaku ini mencari sasaran seorang perempuan untuk mau dinikahi, dengan segala macam bujuk rayuannya, hingga keluarga korban calon istri percaya dengan calon mantu tersebut.Bahkan, calon istrinya juga sudah menyerahkan kartu ATM beserta pinnya untuk mengambilkan uang di ATM tanpa rasa curiga, dan jumlah uang di dalam ATM belasan juta rupiah, sudah dihabiskan oleh pelaku untuk berfoya-foya dengan wanita lain dan bermain judi.Tidak berhenti di situ pelaku bahkan meminjam kendaraan, berupa sepeda motor milik calon mertua dan tidak dikembalikan hingga beberapa minggu, dan tiba saat melangsungkan acara pernikahan.Namun, pelaku tidak kunjung datang, belakangan diketahui ternyata, sepeda motor milik calon mertuanya sudah dijual.Menurut Kapolsek Bantur AKP Nuryono, menjelaskan bahwa modus pelaku ingin menikahi perempuan yang dikenalnya sering meminjam sepeda motor mertua dan mempercayakan ATM calon istrinya dibawa oleh pelaku.“Hingga saat tiba hari H pernikahan, pelaku tidak muncul dan motor beserta uang di dalam ATM, yang jumlahnya kisaran Rp18 juta ludes, dihabiskan pelaku untuk judi
online dan berfoya-foya,” terang Kapolsek Bantur AKP Nuryono.Kini, disamping pernikahan mereka batal, pelaku juga harus mendekam di sel tahanan Polsek Bantur dan dijerat pasal 378 subsider 372 KUHP, tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman hingga 4 tahun kurungan penjara. Edi Cahyono | Malang, Jawa Timur