Polisi Tangkap 3 Pembegal Anak Artis Venna Melinda

Polda
Polda (Foto : )
Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Ketiga orang itu diketahui atas nama LH alias Hakim (33), YW alias Yudha (20) dan DH alias Penyok (22), yang ditangkap di kawasan Jakarta Selatan, di hari yang sama saat kejadian.Kasubbid Penmas Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng mengatakan, pembegalan yang menimpa Athalla Naufal terjadi pada Rabu (9/10/2019) sekitar pukul 04.15 WIB. Kejadian itu tepatnya terjadi di samping SPBU Sarpa Jalan Mohammad Kahfi I, Jagakarsa, Jakarta Selatan."Saat korban pulang dari rumah temannya di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sekitar pukul 03.00 WIB, menuju daerah Ciganjur, Jakarta Selatan. Selanjutnya pada saat korban melintas di perempatan Transmart, Jakarta Selatan, korban dibuntuti oleh 1 unit angkot warna biru, sambil memepet mobil korban," katanya di Polda Metro Jaya, Kamis (24/10/2019).Saat di lokasi atau Tempat Kejadian Perkara (TKP), mobil milik anak artis Venna Melinda tersebut diberhentikan oleh para tersangka dengan cara memalangkan mobil Athalla dengan angkot yang dikendarai YW."Setelah mobil korban berhenti, turun LH dan DH dari dalam mobil angkot tersebut dan LH langsung menggebrak pintu kaca mobil korban sebelah kanan secara berulang-ulang dan berteriak-teriak kepada korban 'turun lo, turun lo, turun lo', sambil menunjuk korban yang berada di dalam mobil," jelasnya.Ketika itu, korban langsung membuka pintu mobil dan langsung ditarik jaketnya yang berwarna cokelat oleh LH. Sehingga, korban ketarik keluar dari dalam mobil korban tersebut."Setelah korban keluar dari mobil, LH langsung melakukan pemukulan ke arah bibir atas sebelah kiri yang mengakibatkan luka robek dan berdarah, pada saat yang bersamaan teman pelaku yang tidak korban kenali namanya melakukan pemukulan dari arah belakang yang mengenai tepat di muka korban sebelah kanan," ujar Gede Nyeneng.Saat korban dipukuli oleh LH dan DH, tak lama kemudian YW turun dengan membawa dongkrak mobil dari angkot yang dikemudikannya."Datang teman pelaku dari mobil angkot dengan membawa dongkrak mobil sambil mengayunkan dongkrak tersebut ke arah korban. Namun, datang warga di sekitar tempat kejadian menahan dan melerai," ungkapnya.Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu dompet warna coklat, satu KTP atas nama LH, dua plat nomor mobil nomor polisi B 2716 TK, satu dongkrak, satu angkot dengan nomor polisi B 2736 VT, satu
handphone
merk Asus warna hitam dan satu jaket warna coklat merk Balenciaga ."Para tersangka dikenakan Pasal 53 KUHP jo Pasal 365 KUHP dengan hukuman paling lama sembilan tahun penjara dan atau Pasal 170 KUHP dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun," tutupnya. Kukun Yudi-Bambang Supriyanto | Jakarta