Kapuspen Kemendagri Dorong Penguatan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)

Kapuspen Kemendagri Dorong Penguatan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Kapuspen Kemendagri Dorong Penguatan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) (Foto : )
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri mendorong penguatan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Menurutnya, KPI harus hidup di masyarakat layaknya pers yang berperan sebagai pilar ke empat demokrasi.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, dalam Rapat Pimpinan KPI Tahun 2019 di The Alana Hotel dan Conference Center Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (9/10/2019)“KPI ini harus kuat, karena kita tahu ini pilar demokrasi, kalau ini (KPI) sampai mati maka ada ruang kosong peradaban demokrasi dan ada kematian demokrasi dari sisi pengawasan penyiaran,” kata Bahtiar.Bahtiar yang juga menjabat sebagai Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum itu berpendapat, kehadiran KPI sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.Tak hanya mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran, kehadiran KPI juga bagian dari wujud peran serta masyarakat dalam hal penyiaran, baik sebagai wadah aspirasi maupun mewakili kepentingan masyarakat.“Kehadiran KPI di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara kita sangat penting. Apalagi KPI ini produk reformasi, itu pertanda bahwa KPI lembaga yang memang penting kita butuhkan untuk menjaga kelangsungan peradaban demokrasi negara ini,” ungkapnya.Salah satu penguatan yang ditekankan Bahtiar diantaranya persoalan sinergi dan regulasi UU penyiaran dengan UU Pemda. Menurutnya, keselarasan penting dilakukan agar tafsiran undang-undang, terutama dari segi kelembagaan dan pendanaan tidaklah rancuh.“KPI dari sisi Undang-Undangnya nya diatur sendiri, yakni UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, ini tidak nyambung dengan UU Pemda. Di UU penyiaran, KPI merupakan lembaga yang mandiri dan bukan urusan yang didesentralisasikan ke daerah, tetapi mohon maaf tiba-tiba dalam UU menyebut bahwa KPI di daerah dibiayai APBD, ini tidak sinkron, karena aturannya di daerah hanya dapat menganggarkan sesuatu yang menjadi urusannya, kecuali ketentuan lain yang diatur perundang-undangan,” jelasnya.Sebagai bentuk dukungan, Kemendagri melakuan evaluasi terhadap rancangan APBD dengan memastikan dana hibah daerah untuk KPI tercantum di dalamnya selama KPID telah membuat proposal pengajuan Hibah.“APBD Provinsi akan dievaluasi Kemendagri, jadi kami pastikan sepanjang teman-teman sudah ada proposalnya nanti kita evaluasi, kalau tidak kasih hibah ke KPID pasti akan dievaluasi, karena hal tersebut sudah diatur dalam Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 ttg pedoman penyusunan APBD tahun 2020 ” pungkasnya.
Sumber: Puspen Kemendagri