Penyelundupan 507 Butir Ekstasi di Bandara Sultan Hasanuddin Digagalkan Petugas

507 PIL EKSTASI2
507 PIL EKSTASI2 (Foto : )
Tim gabungan interdiksi mengamankan 507 butir ekstasi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan.Penangkapan yang dilakukan tim gabungan Bea Cukai Sulbagsel dengan Bea Cukai Makassar, BNNP Sulsel, Avsec, Lion Air Group, dan Pos Indonesia melalui operasi interdiksi.Hasilnya pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku dari dua kasus berbeda dengan jumlah temuan ratusan butir ekstasi.Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Beacukai Sulbagsel, Padmoyo Triwikanto mengatakan ini penindakan gabungan Kanwil Beacukai Sulbagsel kerjasama dengan Kantor Pengawasan Bea Cukai Makassar, BNNP Sulsel, Lion Air Group dan Pos Indonesia.Dia mengatakan yang diamankan ini berasal dari dua kasus yang berbeda.“Jadi ada dua kasus, yang pertama dibawa oleh penumpang domestik dari Pekanbaru-Jakarta dan Makassar, AT (28) sebanyak 497 butir ekstasi Kejadiannya pada tanggal (16/9/2019) lalu sekitar pukul 01.00 Wita dini hari. Kasus yang satunya lagi kata dia, pengiriman pos.Jadi paket POS EMS dari Malaysia dikirim ke Makassar di Jalan Korban 40 ribu jiwa dengan tersangka TI (28) Totalnya 10 butir disembunyikan di boneka,” katanya.Sementara itu Kabid pemberantasan BNNP Sulsel, Kombes Pol Agustinus Sollu, mengatakan temuan beberapa waktu lalu ini merupakan kerja yang baik antara tim gabungan Bea Cukai, Avsec, Lion Air, dan PT Pos Indonesia.“Untuk kasus kedua ini sekilas jumlahnya sedikit hanya 10 butir saja. Tapi perlu diketahui barang ini dikirim dari negara lain ke negara kita. Jadi ini juga kerjasama tim yang baik. Kita harapkan kedepannya bisa terus ditingkatkan,” ungkapnya.Pengungkapan kasus narkoba di bandara ini, menambah catatan maraknya penyelundupan narkoba melalui jalur udara.Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan, masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi melalui jalur udara, ke wilayah Makassar.Kedua tersangka yang diamankan, dijerat dengan beberapa pasal di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.
Wawan Setyawan | Makassar, Sulawesi Selatan