Polisi Tetapkan Sopir Bus Rosalia Indah Jadi Tersangka Tunggal

POLISI TETAPKAN SUPIR BUS TERSANGKA. LAMPUNG
POLISI TETAPKAN SUPIR BUS TERSANGKA. LAMPUNG (Foto : )
Sopir bus yang terlibat kecelakaan bertabrakan dengan truk tangki muatan CPO di jalan Sumatera lintas tengah, di Kabupaten Way Kanan, Lampung yang menewaskan 8 orang, resmi ditetapkan sebagai tersangka.Dari hasil gelar perkara polisi yang melakukan penyelidikan dan olah TKP, kecelakaan diduga dampak dari kelalaian sopir bus.Sopir bus Rosalia Indah sebagai tersangka dalam kecelakaan maut pada Senin (16/9/2019) lalu. Sopir bernama Amin Syaifudin itu pun sudah ditahan di Polres Way Kanan.Kecelakaan maut di Km 229 Jalur Lintas Tengah (Jaliteng), Way Kanan, Lampung, Sumatera, itu melibatkan truk tangki bermuatan CPO dan bus Rosalia Indah. Dalam peristiwa tersebut, delapan korban meninggal dunia dan sedikitnya 22 orang luka-luka.Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro mengatakan, Amin sudah memenuhi unsur-unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.Penetapan ini berdasarkan keterangan yang dihimpun dari saksi-saksi, termasuk penumpang bus Rosalia.“Dari pemeriksaan saksi, polisi tetapkan tersangka Amin telah memenuhi unsur-unsur sebagai tersangka,” kata Kapolres Way Kanan, AKBP Andy Siswantoro.Tiga saksi yang dimaksud adalah Samadi (sopir cadangan bus Rosalia Indah), Ari Iswahyudi (mekanik truk tangki CPO), dan tersangka Amin Syaifudin sendiri.Dari keterangan mereka dan diakui oleh Amin, ada kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dan luka-luka.Akibat peristiwa kecelakaan ini, Amin syamsudin sang pengemudi bus dijerat pasal 310 Undang-Undang tentang lalu lintas Nomor 22 tahun 2019, dengan ancaman enam tahun penjara.
Pujiansyah | Bandar Lampung, Lampung