KPI Ingatkan Lembaga Penyiaran Soal Pemberitaan Manokwari

KPI kepada pimpinan lembaga penyiaran
KPI kepada pimpinan lembaga penyiaran (Foto : )
Komisi Penyiaran Indonesia ingatkan lembaga penyiaran soal pemberitaan Manokwari Papua Barat. Menurutnya, dalam menyiarkan berita Manokwari harus tetap mengacu P3SPS dan UU Penyiaran.
newsplus.antvklik.com
- KPI tak akan segan memberikan peringatan keras jika ada lembaga penyiaran yang melanggar dalam pemberitaan soal rusuh di Papua Barat, Senin (19/8/2019)Hal itu disampaikan Ketua KPI Pusat Agung Suprio, di depan para pimpinan redaksi lembaga penyiaran, di Jakarta (19/8/2019) siang. Pemberitaan soal Manokwari harus tetap sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dan UU Penyiaran."KPI tak segan-segan memberikan peringatan keras jika ada televisi yang melanggar dalam pemberitaannya. Ini semua demi kebaikan kita semua, kerukunan dan kemaslahatan bangsa," katanya lagiDiingatkan pula agar media tidak menyajikan liputan/berita yang tidak menimbulkan dampak sosial lanjutan.Terkait program Breaking News, Info Terkini atau penyebutan lainnya, media tidak boleh membuat judul headline serta keterangan ( caption ) yang provokatif. Termasuk soal mengulang potongan gambar kekerasan dan pengrusakan yang mengesankan keadaan genting hingga  membuat masyarakat resah.Ditambahkan pula, agar media menyajikan keberimbangan dalam menyampaikan informasi, yang sesuai dengan langkah-langkah penanganan keamanan oleh aparat.Agung mengingatkan dalam UU Nomor 32 tentang Penyiaran, salah satu tujuannya adalah memperkukuh integrasi nasional, perekat sosial serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.Dalam pertemuan itu juga dihadiri Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri  Brigjen Dedi Prasetyo.Dedi juga  berpesan media atau televisi tidak mengulang-ulang gambar yang bernuansa provokatif dan menggunakan diksi yang justru memperkeruh suasana.*