KNKT Usulkan Pemerintah Wajibkan Perlindungan Kabin Sopir

Bus Safari yang kecelakaan di Tol Cipali KM 150+900, Senin (17,6,2019) dini hari. Kecelakaan itu menewaskan 12 orang.
Bus Safari yang kecelakaan di Tol Cipali KM 150+900, Senin (17,6,2019) dini hari. Kecelakaan itu menewaskan 12 orang. (Foto : )

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) melakukan investigasi atas kecelakaan tol Cipali yang menewaskan 12 orang, dan menemukan hasil setelah melakukan investigasi dan pemeriksaan lapangan dan kondisi bus, Tim Investigasi berkesimpulan bus pada saat kecelakaan dalam kondisi baik.

Penyelidikan sementara polisi menunjukkan, kecelakaan tersebut disebabkan karena sopir diserang seorang penumpang. Atas pengungkapan pihak kepolisian tersebut, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) memandang perlu adanya sebuah cara untuk melindungi sopir dari gangguan yang bisa menyebabkan kecelakaan.

"Belajar dari kasus ini kami mengusulkan adanya aturan untuk mewajibkan pembuatan pelindung kabin sopir agar penumpang atau siapapun tak dapat mengganggu sopir yang bekerja," kata Pimpinan Tim Investigasi KNKT Achmad Wildan.

Meski kecelakaan yang disebabkan oleh serangan terhadap sopir baru pertama terjadi, namun pihaknya berharap pembuatan perlindungan kabin untuk sopir segera dilakukan atau direalisasikan, agar kasus serupa tak terulang kembali.