Jaksa Dakwa Bahar Bin Smith Pasal Berlapis, 9 Tahun Penjara Mengancam

Bahar Bin Smith didakwa pasal berlapis dengan hukuman penjara selama 9 tahun, lantaran menganiaya 2 remaja.
Bahar Bin Smith didakwa pasal berlapis dengan hukuman penjara selama 9 tahun, lantaran menganiaya 2 remaja. (Foto : )

Bahar Bin Smith didakwa pasal berlapis, dengan tuntutan hukuman penjara 9 tahun, lantaran menganiaya dua remaja. Bahar Bin Smith menjalani sidang perdana atas perkara penganiayaan terhadap dua remaja, di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019).

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim, Edison, Bahar didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat 2 tentang penganiayaan, Pasal 333 dan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, karena melakukan penganiayaan terhadap dua remaja di Bogor, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.

Massa pendukung Bahar Bin Smith, memenuhi ruang sidang, untuk memberikan dukungan moral kepada terdakwa. Guna mengantisipasi kemungkinan gangguan keamanan, sejumlah aparat Polrestabes Bandung dan Polda Jabar dikerahkan, untuk mengawal jalannya sidang.

Pengadilan Negeri Bandung akan kembali menggelar persidangan Bahar Bin Smith pada pekan depan, dengan agenda eksepsi. | Asep Barbara | Bandung |