Jangan Distapler dan Dicoret, BI Imbau Masyarakat Rawat Rupiah

Jangan Distapler dan Dicoret, BI Imbau Masyarakat Rawat Rupiah
Jangan Distapler dan Dicoret, BI Imbau Masyarakat Rawat Rupiah (Foto : )
www.antvklik.com
- Bank Indonesia (BI) menghimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga dan merawat uang Rupiah dengan baik agar uang Rupiah layak edar di masyarakat.Kepala Komunikasi Bank Indonesia Agusman mengatakan uang Rupiah yang layak edar akan memberikan kemudahan bagi masyarakat, untuk mengenali keaslian uang rupiah.“Untuk itu, masyarakat agar senantiasa menjaga dan merawat rupiah dengan baik melalui metode 5 Jangan: Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi,” imbau Agusman.Terkait adanya informasi yang beredar di masyarakat mengenai uang Rupiah asli dalam kondisi distempel maupun dicoret, menurut Agusman, uang tersebut tergolong dalam uang Rupiah yang tidak layak edar, namun masih berlaku sebagai alat transaksi pembayaran.“Bagi masyarakat yang menerima uang Rupiah asli dalam kondisi tersebut, dapat menukarkannya ke Bank Indonesia atau Bank Umum terdekat,” katanya.Dijelaskan Agusman, BI mengingatkan kepada masyarakat luas bahwa sesuai amanat Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang untuk merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.“Jika ada masyarakat yang kedapatan melanggar peraturan tersebut maka akan dijatuhi sangsi berupa penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal sebesar Rp. 1 miliar,” tegas Agusman.Untuk memastikan keaslian uang Rupiah kertas, salah satu cara yang mudah dilakukan oleh masyarakat luas dengan metode 3D (dilihat, diraba, diterawang).“Baik metode 3D maupun metode lain untuk mengenali keaslian uang, seperti menggunakan alat bantu berupa lampu Ultra Violet dan kaca pembesar, memerlukan fisik uang kertas secara langsung dan tidak dapat dilakukan hanya melalui foto atau gambar,” tambahnya.“Apabila masyarakat menemukan indikasi adanya pemalsuan terhadap uang Rupiah maka dapat mendatangi kantor Bank Indonesia terdekat, untuk memastikan keaslian uang Rupiah,” pungkas Agusman.