Berhaji dengan Tiga Jenis Visa, Tiga WNI Sempat Tertahan di Arab Saudi

WNI Sempat Tertahan di Arab Saudi
WNI Sempat Tertahan di Arab Saudi (Foto : )

Tiga WNI yang berangkat ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji melalui jalur tidak resmi sempat tertahan kepulangannya dari Arab Saudi. Mereka tidak diizinkan meninggalkan Arab Saudi sesuai jadwal penerbangan karena diketahui menunaikan ibadah haji menggunakan visa kunjungan (visa ziarah), visa umrah dan visa kerja.

Seorang jemaah yang tidak mau disebutkan namanya menuturkan kepada Tim Perlindungan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, bahwa dirinya  berangkat bersama suaminya pada 2 Agustus silam dan mendarat keesokan harinya di Bandara Internasional King Khaled Riyadh.

Bersama rombongan jemaah lain yang berjumlah sekitar 15 orang, jemaah calon haji (calhaj) asal Jawa Tengah ini menempuh jalan darat dengan jarak sekitar 900 kilometer menuju Jeddah sebelum memasuki Tanah Suci Mekkah. Calhaj ini mengaku menyetor dana sebesar 130 juta rupiah kepada Biro Travel berinisial EG yang memberangkatnya. 

Biro EG ini bekerja sama dengan Yayasan AH yang berkantor Surabaya dengan janji paket haji ONH Plus. Calhaj ini mengaku sama sekali tidak tahu dirinya diberangkatkan dengan visa ziarah pribadi (ziarah syakhsiyah) dengan penjamin Warga Negara Saudi atas nama Sirin Binti Fauzi Mohammad Abu Zaid.

Dia juga tidak tahu resiko berhaji dengan visa ini karena di visa tersebut tertulis dalam bahasa Arab yang dia sendiri tidak mengerti artinya. Visa ziarah syakhsiyah merupakan jenis visa yang dikeluarkan oleh perorangan warga Saudi sebagai penjamin atau pihak yang dikunjungi di Arab Saudi.

Nahas saat dia hendak pulang bersama sang suami 28 Agustus  silam.  Dirinya tidak izinkan melintas di konter imigrasi bandara Jeddah karena melakukan pelanggran keimigrasian, yaitu dilaporkan kabur oleh penjaminnya dan diwajibkan mengurus dokumen exitnya di Pusat Karantina Imigrasi (Tarhil) di Syamaisi.

Beruntung dia sempat menunaikan ibadah haji, meski untuk kepulangannya ke Tanah Air dia diwajibkan  membayar  denda sebesar 15 ribu riyal atau sekitar 55 juta rupiah.