Rantai Peredaran Narkoba di Banten Lenyapkan! Zona Merah, Kamis Dini Hari Nanti

Rantai Peredaran Narkoba di Banten Lenyapkan! Zona Merah, Kamis Dini Hari Nanti
Rantai Peredaran Narkoba di Banten Lenyapkan! Zona Merah, Kamis Dini Hari Nanti (Foto : )
Rantai Peredaran Narkoba di Banten Lenyapkan!
Zona Merah, Jejak Kriminal
Kamis dini hari, 16 Desember 2021, pukul 01.00 WIB.Sinopsis: Jajaran Satresnarkoba Polres Serang Kota sukses meringkus empat orang penyalahguna narkoba. IH (38), FR (26), AF (21) dan NT (21), masuk dalam rantai pengedaran narkoba di Banten. Masing-masing berperan sebagai pemakai, kurir, dan bandar sabu.Pengejaran dimulai dengan memburu IH, warga Kasemen. IH sebagai pemakai, hendak membeli sabu dari FR. Saat keduanya bertransaksi, polisi sigap mencokok. Ditemukan barang bukti seberat 0,20 gram senilai dua ratus ribu rupiah.Polisi lantas melakukan pengembangan ke rumah FR. Di kamar FR, didapati dua bungkus kecil sabu seberat 0,96 gram. FR mengaku mendapatkan narkoba dari AF.Pengejaran berlanjut ke rumah AF. Di kediaman AF, polisi mengamankan tiga bungkus sabu seberat 0,84 gram. AF menyebut NT sebagai bandar sabu. NT kemudian dibekuk dan ditemukan barang bukti 54 bungkus sabu seberat 23,2 gram. Bagaimana cerita pengejaran empat tersangka narkotika di Serang?Saksikan Zona Merah "Rantai Peredaran Narkoba di Banten Lenyapkan!" Kamis dini hari, 16 Desember 2021, pukul 01.00 WIB. Hanya di ANTV!