Kedua produk jurnalistik itu secara gamblang mengungkapkan aksi lancung Menteri Investasi/Ketua BKPM Bahlil Lahadalia selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Investasi dan Ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Investasi, dalam mencabut ribuan izin usaha pertambangan di pelbagai tempat.
Langkah itu kemudian ditengarai diiringi oleh orang-orang dekatnya yang meminta upeti dan saham dari pemilik perusahaan yang izin usahanya dicabut atau dibatalkan, jika mereka mau menghidupkan lagi IUP mereka.
Seriusnya, kedua laporan jurnalistik Tempo juga menyebutkan keterlibatan Presiden Jokowi —yang dalam kaitan untuk menggiatkan investasi di dalam negeri —telah memberikan otoritas lebih kepada Menteri Bahlil lewat Keppres dan Perpres.
Setidaknya ada dua Keppres dan satu Perpres sudah ditanda tangani Presiden Jokowi untuk memperkuat gerak Bahlil dalam menangani investasi pertambangan dan perkebunan. Yakni, pertama, Keppres no 11 tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi.
Kedua, Keppres no 1 tahun 2022 tentang Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Selain itu. ada juga Perpres no 70 tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.
Satuan tugas ini dibentuk oleh Presiden dalam rangka penataan penggunaan lahan secara berkeadilan, penataan perizinan berusaha untuk sektor pertambangan, perkebunan dan pemanfaatan hutan, serta dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi untuk optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam.
Semua Keppres dan Perpres yang memperkuat sepak terjang Bahlil sebagai Ketua Satgas di sektor pertambangan dan perkebunan itu, menurut Majalah Tempo, berpotensi melanggar hukum. Sebab menabrak beberapa pasal dalam UU no 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Misalnya, Pasal 51 dan 61 UU Minerba menyebutkan bahwa wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batubara diberikan kepada badan usaha, koperasi, perusahaan perseorangan dengan cara lelang. Lelang seharusnya dilakukan oleh Kementerian Energi dam Sumber Daya Alam (ESDM), bukan oleh Satgas Investasi.
Selain itu, ada pasal lain juga dalam UU Minerba, yakni, pasal 119, yang memastikan bahwa pencabutan IUP dan IUPK menjadi otoritas Menteri ESDM.
Menyikapi laporan investigasi Tempo dan juga percakapan di siniar Bocor Alus Politik Tempo yang tajam mengungkapkan sepak terjangnya di sektor pertambangan, Menteri Bahlil menyampaikan keberatan dan pengaduannya kepada Dewan Pers pada tanggal 5 Maret 2024.
Menurut PPR no 7 Dewan Pers, pada intinya Bahlil mengatakan bahwa berita Teradu yang mengaitkan dirinya, sama sekali tidak berdasarkan fakta dan mengarah ke fitnah.
Pengadu meyakini telah terjadi Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik. Dan itu telah mencemarkan nama baiknya.
Menindak lanjuti pengaduan tersebut, Dewan Pers telah melakukan klarifikasi pada Pengadu (diwakili Staf Khusus Menteri Investasi Tina Talisa dan sejumlah staf lainnya) dan pihak Teradu (Pemred Majalah Tempo Setri Yasra dan Penanggung jawab podcast Bocor Alus Politik Stefanus Pramono) pada tanggal 13 dan 14 Maret 2024 di Sekretariat Dewan Pers.
CUPLIKAN PENGADUAN BAHLIL:
Mengutip risalah pemeriksaan PPR no 7 tahun 2024. Pengaduann Bahlil dan timnya cukup panjang. Mereka menyertakan sejumlah kutipan kalimat dalam berita Tempo yang disebutkan, tidak sesuai fakta dan cenderung fitnah.
Setidaknya ada 15 butir narasi keberatan Bahlil dan timnya. Antara lain, misalnya:
1) "Sebagian dari mereka mengaku izin usaha pertambangannya telah dicabut Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Menurut para pebisnis itu, kebijakan pencabutan IUP tebang pilih dan tak memiliki kriteria jelas." (Hal. 36).
Menurut Pengadu, kriteria pencabutan IUP sudah dijelaskan oleh Presiden RI pada 6 Januari 2022 dan Menteri Investasi pada 7 Januari 2022 berdasarkan data dari Kementerian ESDM.