Miris, Lapor Jadi Korban Kekerasan, Seorang Perempuan ASN Malah Jadi Tersangka dan Ditahan

Lapor Jadi Korban Kekerasan, ASN Malah Jadi Tersangka dan Ditahan (Foto : antvklik-Christ Belseran)

Antv – Seorang perempuan ASN di Kantor Kesra Setda Kabupaten Maluku Tengah, yang beberapa waktu lalu menjadi korban kekerasan kepala dinas pendidikan dan istrinya, justru ditetapkan sebagai tersangka.

Para pelaku juga melaporkan korban ke pihak kepolisian dengan tuduhan yang sama. Saat ini, ASN tersebut sudah berada di rumah tahanan polsek Amahai Maluku Tengah untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Adalah Maimuna Pohiyea (50), perempuan yang bekerja sebagai salah satu staf di kantor Kesra, Setda Kabupaten Maluku Tengah.

Maimuna yang beberapa waktu lalu menjadi korban penganiyaan kepala dinas pendidikan dan istrinya, kini justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Aparat Kepolisian Resort Maluku Tengah.

Dengan raut kesedihan diikuti isak tangis, Muna mengaku telah ditahan selama sehari di ruang tahanan Polsek Amahai.

Muna pun mempertanyakan penetapan status tersangka oleh penyidik Polres Maluku Tengah kepada dirinya.

Perempuan berusia 50 tahun ini, sebelumnya dijemput penyidik polsek amahai di rumahnya di Masohi, Maluku Tengah. Karena kasusnya masih diselidiki, korban saat ini masih didampingi oleh Pusat Pelayan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Maluku Tengah.

Muna dikabarkan akan dijemput oleh mobil milik Polsek Amahai, namun dibatalkan. Maimuna terlihat dibawa menuju Polsek Amahai menggunakan kendaraan dinas milik oleh Pusat Pelayan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Maluku Tengah.

Selain petugas P2TP2A yang mendampingi, namun terlihat para kerabat korban juga turut serta mengantar korban menuju Mapolsek Amahai.

Kedatangan korban bersama petugas P2TP2A adalah untuk meminta penangguhan penahanan.

Sebelumnya Maimuna telah ditahan selama sehari di ruang tahanan Polsek Amahai. Penahanan kata Maimuna, menurut polisi agar dia tak melarikan diri bahkan menghilangkan alat bukti.