Awal Ramadan, Satpol PP Kota Semarang Sita 194 Botol Miras di Kalibanteng Kulon

Ratusan botol miras disita dalam razia Satpol PP Kota Semarang (Foto : Antvklik | Didiet Cordiaz /Semarang)

AntvSatpol PP Kota Semarang menyita sebanyak 194 Botol minuman keras (miras) pada Selasa (28/3/2023). Ratusan botol miras itu merupakan hasil razia atau operasi dalam rangka Ramadan 2023.

Dalam operasi ini, 194 botol miras disita dari dua toko berbeda di Jalan Lebdosari, Kalibanteng Kulon, Semarang Barat.

Di lokasi pertama petugas menyita 44 botol. Lokasi kedua, petugas menyita 150 botol.

Ratusan botol berisi cairan miras itu terdiri dari berbagai merk dan jenis, seperti anggur merah, kawa-kawa dan lain-lain.

 

Ratusan botol miras disita dalam razia Satpol PP Kota Semarang. (Foto: Antvklik | Lucas Didiet/Semarang)

 

Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Da Costa mengatakan razia ini dalam rangka menindaklanjuti aduan masyarakat terkait maraknya penjualan miras di sekitar perumahan.

"Lalu kita juga diperintah pimpinan untuk yustisi. Lalu berdasar Perda Kota Semarang no 8 tahun 2009, maka kita razia miras," kata Marthen.

Dia mengaku kaget dengan hasil razia ini. Sebab ada satu toko di Kalibanteng Kulon berada di perumahan padat menjual miras dalam jumlah stok banyak. Dilokasi tersebut, petugas menyita 150 botol miras.

"Ada berbagai jenis miras yang kita sita, seperti bir, vodka, kawa-kawa, sojo dan lain-lain," jelasnya.

Usai penyitaan barang bukti, Satpol PP langsung menyegel kedua toko. Hal ini agar penjual tak mengulangi perbuatannya.

Apalagi, diduga kedua toko ini belum punya perizinan lengkap penjualan miras.

"Nanti pemilik akan ke Satpol PP untuk menyatakan tidak mengulangi perbuatan. Tapi barang bukti tetap kita tahan untuk diserahkan ke Polrestabes Semarang guna pemusnahan," tandas dia.

Sementara, kedua pengelola toko enggan berkomentar terkait penindakan Satpol PP Kota Semarang.