Dari Panglima TNI hingga Kepala Badan atau Lembaga Dilarang Gelar Bukber oleh Presiden Jokowi

Presiden Larang Panglima TNI hingga Kepala Badan Gelar Bukber (Foto : Ilustrasi Bukber - Pixabay)

Antv – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama, telah menetapkan 1 Ramadan jatuh pada hari Kamis, 23 Maret 2022 dan menjadi momentum Ramadan tanpa pandemi COVID-19.

Meski demikian, Presiden Jokowi tetap meminta seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju hingga kepala badan dan lembaga agar tidak mengadakan buka puasa bersama.

Arahan tersebut dikeluarkan Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan ditandatangani pada 21 Maret 2022.

Menurut Pramono, dalam imbauan tersebut, para menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan dan lembaga diminta untuk tidak menggelar buka puasa bersama (bukber).

"Penanganan COVID-19 saat ini masih dalam transisi dan pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian," tulis arahan tersebut, dikutip Rabu (22/3).

"Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444H agar ditiadakan," lanjut arahan itu.

Selain itu, Jokowi meminta Mendagri Tito Karnavian untuk meneruskan arahan itu kepada gubernur, bupati dan wali kota.

"Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota," demikian tulisan arahan itu.

Surat Arahan Presiden Jokowi. (Foto: Dok. Istimewa)


Sejatinya semenjak PPKM dicabut, aktivitas yang melibatkan banyak orang seperti konser sudah dibuka dan kembali normal.

Kegiatan agama di masjid juga sudah mulai beroperasi normal alias tidak ada lagi pembatasan.

Demikian pula dengan mal atau pusat perbelanjaan yang jam operasinya sudah kembali normal.

Jadi, terbitnya arahan Presiden Jokowi yang melarang 'anak buanya' menggelar bukber mengacu pada kehati-hatian akan merebaknya kembali pandemi COVID-19.