Antv –Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) merupakan bagian dari upaya untuk mencegah korupsi.
Hal itu disampaikannya dalam acara Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 di Ruang Rapat Djunaedi Hadisumarto, Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas), Jakarta.
“Nah di sini dalam konteks Kemendagri (sebagai) pembina dan pengawasan pemerintahan daerah, ada dua sistem yang sangat bermanfaat untuk pencegahan korupsi dan dalam rangka untuk membuat open government digitalisasi, yang pertama adalah sistem informasi pemerintahan daerah, SIPD,” katanya, Kamis (9/3/2023).
Mendagri mengatakan, SIPD merupakan sistem yang bisa mengintegrasikan data dari pemerintah daerah secara nasional dan realtime (waktu sebenarnya). Di dalam SIPD memuat data perencanaan, pelaksanaan pembangunan, hingga sistem keuangan.
Data tersebut sangat berguna bagi pemerintah sebagai dasar pembuatan keputusan.
“Dengan data itu kita bisa mengetahui realtime berapa keuangan pemerintah daerah tertentu, kabupaten tertentu. Saya berapa kali rapat-rapat ke daerah-daerah selalu saya menggunakan data itu. Kita sudah punya data real berapa sisa yang dibelanjakan, berapa pemasukan PAD-nya, dan lain-lain lengkap di sana (SIPD),” ungkapnya.
Meski begitu, Mendagri menyebut SIPD masih memiliki kelemahan. Salah satunya teknologi yang belum memadai, masih ada pemerintah daerah yang mengeluh soal pengunggahan yang lamban, bandwidth dan storage yang kurang, hingga sistem keamanan (security) yang masih rawan.