Kecanduan Judi Game Online, Seorang Pria Nekat Curi Uang Kotak Amal Jutaan Rupiah

Kecanduan Game Online, Seorang Pria Nekat Curi Uang Kotak Amal (Foto : antvklik-Farik Dimas)

Atas perbuatannya, S dijerat pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.