Jaksa Tuntut Bripka Ricky Rizal 8 Tahun Penjara Terkait Pembunuhan Brigadir J

Bripka Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto : Youtube)

AntvJaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Bripka Ricky Rizal dengan tuntutan 8 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.

Menurut Jaksa perbuatan terdakwa Ricky Rizal telah memenuhi rumusam dalam pasal 340 KUHP.

"Perbuatan terdakwa Ricky Rizal Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP," kata Jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta, Senin, 16 Januari 2023.

Adapun hal yang memberatkan sehingga Jaksa menuntut Ricky Rizal 8 tahun penjara lantaran perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir Yosua dan duka mendalam bagi keluarga korban. Kemudian, terdakwa Ricky Rizal berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.

Perbuatan terdakwa juga tidak sepantasnya dilakukan dalam kehidupannya sebagai aparatur penegak hukum.

"Sementara untuk hal meringankan, terdakwa berusia muda dan masih ada harapan untuk memperbaiki perilakunya. Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah," ungkap Jaksa.

"Terdakwa Ricky Rizal memiliki anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya oleh Viva.co.id, eks ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dituntut pidana 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara," kata Jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta, Senin, 16 Januari 2023.

Tuntutan hukuman 8 tahun penjara diberikan Jaksa berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pun, tuntutan tersebut diberikan Jaksa kepada Ricky Rizal sebagaimana keyakinannya atas terdakwa yang seharusnya mengetahui terkait rencana pembunuhan Brigadir Yosua yang disusun Ferdy Sambo.