Antv – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi Komisaris Besar (Kombes) Ade Ary Syam Indradi menjadi Kapolres Metro Jakarta Selatan, menggantikan Kombes Budhi Herdi Susianto yang dimutasi sebagai Pelayanan Markas atau Yanma Polri akibat melanggar etik dalam kasus penembakan Nofriyansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mutasi jabatan itu tertuang dalam surat telegram bernomor: ST/2046/IX/KEP./2022 per tanggal 24 September 2022. Surat ini ditandatangani Asisten bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Wahyu Widada atas nama Kapolri.
Kombes Ade Ary Syam Indradi sebelumnya diketahui bahwa ia menjabat sebagai Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Biro Pembinaan Operasional (Kabag Anev Robinopsnal) Bareskrim Polri.
Untuk memperkuat hubungan dengan mitra Polri, Kombes Ade Ary Syam Indradi telah mengunjungi berbagai lembaga penyiaran termasuk ANTV, pada Rabu (4/1/2023).
Dalam kunjungan tersebut Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan berbagai hal termasuk persoalan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Selatan.
Turut juga disampaikan kemungkinan kerjasama Polri dengan berbagai pihak terutama terkait upaya pencegahan tindak kriminal.
"Jadi saat ini, di masing-masing Polsek di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Selatan, sudah dibentuk "RT Polisi" yang tujuannya membantu Babinkamtimmas dalam upaya pencegahan tindak kriminal. Misalnya tawuran, yang bisa diketahui sejak dari limgkungan RT. Jadi bisa kita cegah upaya itu," ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Terkait upaya pencegahan tindak kejahatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi juga mengingatkan bahwa masyarakat harus tahu pentingnya call center 110.
Masyarakat dapat melapor kepada pihak kepolisian bila terjadi sesuatu yang menimpa mereka. Secara umum, laporan dapat disampaikan dengan mendatangi kantor polisi terdekat. Tetapi, laporan juga dapat dilakukan melalui telepon call center 110.
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana.
Laporan yang dimaksud bisa terkait informasi, adanya kecelakaan, bencana, kerusuhan, serta pengaduan seperti penghinaan, ancaman, tindak kekerasan.
Melansir laman polri.go.id, untuk mempercepat akses layanan kepada masyarakat, Polri telah bekerja sama dengan PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) untuk menyediakan layanan Contact Center.
Tak harus datang ke kantor polisi, masyarakat dapat melapor via telepon dengan melakukan panggilan ke 110. Kehadiran layanan via telepon ini ditujukan untuk memenuhi harapan serta kebutuhan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan keamanan publik. Layanan ini diresmikan sejak Kamis, 20 Mei 2022.
“Kehadiran Layanan Contact Center 110 ini untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan keamanan publik,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Mapolda Jawa Barat, saat peresmian.
Dalam penyelenggaraan layanan contact center, Polri juga menyediakan sistem aplikasi yang memungkinkan pencatatan atau perekaman setiap interaksi Polri dan masyarakat.
Sehingga dimungkinkan pengendalian respons kebutuhan masyarakat terhadap Polri. Sistem ini akan membuka saluran via telepon, pesan singkat, email, fax dan media sosial yang didukung oleh jaringan Telkom Group di Indonesia. Masyarakat yang melakukan panggilan ke 110 akan langsung terhubung ke agen yang akan memberikan layanan dibutuhkan.
Layanan call center 110 dapat diakses secara gratis oleh masyarakat, tanpa harus membayar dengan pulsa.
Selain itu, layanan ini terbuka selama 24 jam. Namun, Polri mengimbau agar layanan ini tak dibuat main-main.
Bila hal ini terjadi, polisi dapat melacak masyarakat yang memberikan laporan bohong tersebut.
Untuk itu, saat membuat laporan, sebaiknya berikan informasi yang jelas dan dapat dimenangkan.
Laporan bisa berisi informasi terkait waktu, kronologi, dan tempat di mana kejadian atau peristiwa terjadi.
Semua pengaduan warga yang memakai ponsel maupun telepon rumah atau umum akan terekam dan terlacak oleh GPS di semua Polres, Polda dan Mabes Polri.
Panggilan ke 110 yang dibuat masyarakat akan tersambung ke Polres terdekat.
Apabila panggilan tak diangkat oleh petugas, telepon akan disambungkan ke Polda.
Begitu juga apabila Polda tidak mengangkat panggilan, telepon akan diteruskan ke Mabes Polri.
Dengan adanya layanan contact center 110 ini, masyarakat dapat dengan mudah memberikan laporan terkait kecelakaan atau kejahatan secara gratis dan tersedia selama 24 jam.