Antv – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan selama periode Januari-Maret 2023 tidak ada kenaikan tarif listrik. Khususnya untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Dadan Kusdiana mengatakan, pemerintah tidak menaikkan tarif listrik non subsidi.
Hal itu demi mempertahankan daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil.
"Untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi saat ini yang belum mendukung untuk melanjutkan penerapan tariff adjustment. Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan I 2023 (Januari-Maret 2023) untuk pelanggan nonsubsidi mengacu pada tarif triwulan IV 2022 (Oktober-Desember 2022) atau tarif tetap," kata Dadan kepada wartawan, seperti dikutip dari rri.co.id, Minggu (1/1/2023).
Lebih lanjut Dadan menyampaikan, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020.
Apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB). Maka yang dihitung secara tiga bulanan, dan akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment).
"Sementara periode triwulan I 2023 menggunakan realisasi Agustus sampai dengan Oktober 2022. Realisasi parameter ekonomi makro rata-rata bulan Agustus sampai dengan Oktober 2022 yaitu kurs sebesar Rp15.079,96 per US Dolar," bebernya.