Ferdy Sambo Kekeuh Istrinya Diperkosa, Bantah Ahli Kriminolog

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan. (Foto : Viva)

Antv –Ahli Kriminolog, Muhammad Mustofa memberikan keterangannya sebagai saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 19 Desember 2022.

Menurut Mustofa Istri Ferdy Sambo yakni Putri Cadrawathi diduga tidak mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa tengah. Dalam hal ini Ferdy Sambo membantah dan menyebutkan istrinya benar diperkosa oleh Brigadir J.

"Kemudian terkait tanggapan kejadian di Magelang, tadi ahli menyampaikan tidak mungkin itu (perkosaan) terjadi, saya pastikan itu terjadi dan tidak mungkin saya akan berbohong akan masalah kejadian tersebut karena ini menyangkut istri saya," ujar Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Seperti ditulis VIVA.co.id, Sambo merasa kecewa atas keterangan yang disampaikan oleh Mustofa. Menurut Sambo, Mustofa hanya menyampaikan keterangan secara subjektif, pasalnya keterangan tersebut hanya didapat berdasarkan konstruksi dari penyidik Polri.

"Mohon maaf dari ahli kriminolog karena sangat disayangkan lah apabila konstruksi yang dibangun oleh penyidik adalah konstruksi yang tidak secara menyeluruh diberikan kepada ahli sehingga hasilnya tidak akan komperhensif dan justru subjektif. Di mana penyidik ini menginginkan semua di dalam rumah itu harus jadi tersangka," ucap Sambo.

Sebelumnya, Mustofa mengatakan seharusnya perwira tinggi (Pati) Polisi mengetahui bahwa kasus pemerkosaan itu membutuhkan saksi dan bukti - bukti yang jelas.

Diketahui, eks Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo mengatakan Brigadir Yosua telah memperkosa Putri Candrawathi pada saat di Magelang, Jawa Tengah pada bulan Juli 2022 lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Mustofa soal motif pembunuhan Brigadir Yosua jika ditarik dari waktu pembunuhan. Menurutnya, pemerkosaan itu membutuhkan saksi dan bukti, tidak hanya berdasarkan keterangan saja. Keterangan yang dimaksud adalah pengakuan pelecehan seksual itu berawal hanya dari Putri Candrawathi.

"Karena yang menarik begini, bagi seorang perwira tinggi polisi, dia tahu kalau peristiwa pemerkosaan itu membutuhkan saksi dan bukti," kata Mustofa.

Mustofa juga menambahkan bahwa dalam kasus pemerkosaan, satu bukti saja tidak cukup dan harus disertai dengan hasil visum. Visum tersebut wajib dilakukan agar jika membuat laporan kepada polisi memiliki bukti yang cukup kuat.

"Satu barang bukti tidak cukup, dan harus ada visum. Dan tindakan itu tidak dilakukan, meminta kepada Putri untuk melakukan visum, agar kalau melapor ke polisi alat buktinya cukup," ucapnya.