Jalin Cinta Terlarang Selingkuhi Istri Tetangga, Tukang Ojek Dibunuh

Jalin Cinta Terlarang Selingkuhi Istri Tetangga, Tukang Ojek Dibunuh (Foto : Ilustrasi-Pixabay-Syahwan Kamahina)

Arsya menjelaskan, berdasarkan penyidikan sementara bahwa pelaku membunuh korban lantaran ada dugaan bahwa korban berselingkuh dengan istri pelaku.

"Setelah pelaku memastikan bahwa perselingkuhan antara korban dan istrinya benar. Maka pelaku melakukan pembunuhan," kata Arsya.

Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa celurit, kaos, dan celana jeans yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pembunuhan.

"Pelaku terancam pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Arsya