BMKG Peringatkan Potensi Gelombang Tinggi Hingga 4 M di Sejumlah Perairan

Ilustrasi gelombang tinggi di pantai. (Foto : tv one)

AntvBMKG memberikan peringatan kepada masyarakat adanya gelombang tinggi yang berpotensi terjadi di beberapa wilayah perairan Indonesia, pada 24-25 November 2022.

Menurut BMKG, pada Kamis, 24 November 2022, pola angin di wilayah Indonesia bagian utara dominan bergerak dari Barat Laut - Timur Laut dengan kecepatan angin berkisar 5 - 25 knot.

Sementara di wilayah Indonesia bagian selatan, dominan bergerak dari Barat Daya - Barat Laut dengan kecepatan angin berkisar 8 - 30 knot. Kecepatan angin tertinggi terpantau di perairan utara Pulau Sabang, Selat Malaka, Selat Sunda dan perairan Banten, Jawa Barat.

Menurut pemberitaan VIVA.co.id, Kondisi tersebut menyebabkan peningkatan gelombang setinggi 1,25 - 2,50 meter, dan berpeluang terjadi Selat Malaka, perairan utara Sabang, perairan barat Aceh, perairan Pulau Simeulue, Kepulaua Mentawai, perairan Bengkulu, Teluk Lampung bagian selatan, perairan selatan Jawa Barat, Selat Lombok dan Selat Alas bagian selatan.

Kemudian Selat Sape bagian selatan, Selat Sumba bagian barat, perairan selatan Lombok P. Sumbawa, perairan selatan Pulau Sumba, Samudra Hindia Selatan Jawa Barat, Samudra Hindia Selatan NTB, NTT, Laut Jawa bagian barat, perairan Sorong, Raja Ampat, perairan utara Pulau Biak, Samudra Pasifik Utara Papua Barat.

Sedangkan, pada gelombang yang lebih tinggi di kisaran 2,50 - 4,0 meter berpeluang terjadi di Samudra Hindia Barat Kepulauan Simeulue, Kepulauan Mentawai, perairan Pulau Enggano, perairan barat Lampung, Selat Sunda bagian barat dan selatan, perairan selatan Banten, perairan selatan Jawa Tengah, Jawa Timur, perairan selatan Pulau Bali, Selat Bali bagian selatan, Samudra Hindia Selatan Banten, Samudra Hindia Selatan Jawa Tengah, Jawa Timur serta Pulau Bali.

Potensi gelombang tinggi di beberapa wilayah tersebut, menurut BMKG dapat menimbulkan risiko terhadap keselamatan pelayaran. BMKG juga selalu mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama bagi nelayan yang beraktivitas dengan moda transportasi seperti, perahu nelayan (kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1.25 m), kapal tongkang (kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1.5 m).