Antv – Korban sebut saja Bunga (10 tahun) warga Kecamatan VII Koto. Bunga menjadi korban pelampiasan nafsu bejad pelaku di dalam sebuah perkebunan milik warga di Desa setempat.
Terungkapnya kasus asusila ini berawal dari laporan korban ke orang tuanya. Mendapat kabar tersebut orang tua korban langsung mendatangi rumah pelaku, namun tidak menemukan pelaku di rumahnya.
Kesal karena kabur, orang tua yang langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek VII Koto.
Atas laporan itu, polisi bergerak cepat dan langsung menangkap diduga pelaku yang sudah kabur dan bersembunyi di dalam kebun warga sekitar.
Terkait tindak asusila ini, Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Rezka Anugras membenarkan peristiwa tindak asusila itu.
Berdasarkan laporan orang tua korban pelaku dan sejumlah barang bukti saat ini sudah diamankan di Mako Polres Tebo.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu helai baju kaos warna abu- abu, satu buah celana panjang warna merah, satu helai baju kaos panjang warna putih dengan motif buah warna biru, satu buah celana panjang warna putih dengan motif buah warna biru.
"Benar ada laporan warga terkait tindak asusila terhadap anak dibawah umur, pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Tebo. Pelaku juga merupakan seorang guru ngaji di Kecamatan VII Koto," kata Kasat Reskrim, AKP Rezka Anugras, kepada tim liputan antvklik.com, Tarmizi, Selasa (20/9/2022).
Lebih lanjut AKP Rezka Anugras menceritakan, peristiwa perkosaan terjadi pada hari Minggu, 18 September 2022, sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat itu, pelaku mendatangi rumah Bunga yang kebetulan orang tua korban tidak berada di rumah. Pelaku lantas meminta korban untuk datang ke rumahnya.
Kemudian, pada waktu siang hari korban kembali bertemu pelaku di jalan dan meminta korban mengikutinya menggunakan sepeda motor.
Korban pun diajak pelaku kedalam semak yang berada di dalam kebun warga.
Pada saat itulah pelaku melakukan aksi bejadnya dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Setelah berhasil menggauli korban, pelaku langsung menyuruh korban pulang dan pelaku langsung kabur.
"Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Unit PPA Polres Tebo. Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 81 ayat (1) ,ayat (2) ,ayat (3) Jo pasal 76D dan atau 82 ayat (1), ayat (2) Jo pasal 76E undang- undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan hukuman 15 tahun penjara," pungkas AKP Rezka Anugras.