Wacana Jadi Cawapres di Pilpres 2024, Ini Kata Presiden Jokowi

Wacana Cawapres di Pilpres 2024, Ini Kata Presiden Jokowi (Foto : Tangkap Layar - Youtube BPMI)

Namun, MK lalu menyebut pernyataan tersebut sebagai ucapan pribadi Fajar Laksono, bukan sikap resmi lembaga/putusan MK. 

Mantan Ketua MK Jimly Asshidddiqie lalu menegaskan bahwa presiden dua periode tidak bisa mencalonkan diri sebagai wapres karena batasan di pasal 7 dan 8 Undang-undang Dasar 1945. 

Pasal 7 UUD 1945 mengatur "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

Sedangkan Pasal 8 (1) berbunyi "Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajiban-nya dalam masa jabatannya, digantikan oleh wapres sampai habis masa jabatannya.". 

Sehingga jika Presiden Jokowi menjadi wapres pada 2024 maka pasal 8 ayat (1) UUD 1945 tidak akan dapat dilaksanakan karena akan bertentangan dengan Pasal 7.