www.antvklik.com - Pengadilan tindak pidana korupsi (TIPIKOR) Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis Mantan Walikota Batu, Eddy Rumpoko bersalah. Edi dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp. 300 juta, dengan subsidair 3 bulan. Pengadilan juga mencabut hak politiknya, selama 3 tahun ke depan.Dalam persidangan Jum'at (27/4), Ketua majelis hakim Unggul Dwicahyo menyatakan, bahwa Eddy Rumpoko terbukti menerima suap berupa mobil Toyota Alphard senilai Rp. 1,6 milyar dari pengusaha Filiphus Djap. Eddy melanggar undang undang pemberantasan tindak pidana korupsi nomor 20 tahun 2001 .Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yaitu 8 tahun penjara dan denda Rp. 600 juta, dengan subsidair 6 bulan.[caption id="attachment_96917" align="aligncenter" width="300"]
Walikota Batu Divonis Bersalah
Jumat, 27 April 2018 - 20:17 WIB
Baca Juga :