Menterinya Dituding Terlibat Suap E-KTP, Jokowi: Kalau Ada Bukti Diproses Saja

Tudingan Setnov Terima 500 Ribu Dolar AS M, Ini Jawaban Pramono Anung (Foto : )

Presiden Joko Widodo mengaku tak akan menghalang-halangi pemeriksaan jika menterinya terbukti menerima uang suap E-KTP. Menurut Jokowi, Indonesia adalah negara hukum, jika ada fakta hukum atau bukti, maka Menko Pembangunan Manusia Puan Maharani dan Sekretaris Kabinet harus diproses secara hukum."Negara kita negara hukum, jika ada bukti silakan diproses,"kata Presiden Jokowi.Dua nama politikus PDI-P ini disebut menerima suap E-KTP dalam persidangan kasus Korupsi E-KTP oleh terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.Setya Novanto menyebut adanya aliran uang proyek e-KTP ke Puan Maharani dan Pramono. Masing-masing disebut menerima USD 500 ribu.Uang tersebut diberikan oleh Made Oka yang merupakan orang kepercayaan Novanto. Puan saat itu berstatus Ketua F-PDIP dan Pramono Wakil Ketua DPR dari F-PDIP. "Jika terlibat maka harus berani bertanggungjawab,"kata Jokowi.