Seorang Pemuda Menjual Teman Wanitanya Untuk Dijadikan Pemandu Lagu

pemandu Lagu (Foto : )

www.antvklik.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Malang mengamankan pelaku yang diduga melakukan penjualan gadis dibawah umur untuk bekerja sebagai pemandu lagu disebuah tempat karaoke di wilayah Kepanjen. Penemuan adanya pekerja dibawah umur disebuah karaoke ini saat petugas dari Polres Malang melakukan razia, membuat teman dekatnya harus ditetapkan sebagai tersangka, yang diketahui telah menyetubuhi korban yang masih 17 tahun, dengan memeriksa saksi-saksi yang mengajak korban untuk bekerja dikaraoke  tersebut.Pelaku dugaan trafficking, VR, 19 tahun warga Kepanjen, Kabupaten Malang terhadap teman dekatnya yang masih dibawah umur, Bunga 17 tahun warga Kepanjen, Kabupaten Malang untuk dipekerjakan disebuah karaoke di wilayah Kabupaten Malang sebagai pemandu lagu.Korban yang tengah kabur dari rumahnya, harus bertemu dengan pelaku dan tidak diantarkan pulang, melainkan dibawa ke kos temannya yang merupakan salah satu pekerja karaoke diwilayah Kabupaten Malang sebagai pemandu lagu.Teman pelaku kemudian mengajak korban untuk bergabung dengan iming-iming 200 ribu per jam sebagai pemandu lagu. Korban semula ditampung dikos-kosan orang yang mengajak, kemudian memilih untuk kos sendiri setelah merasa mendapatkan pemasukan, dan saat itulah pelaku VR kerap main dan terus membujuk rayu untuk bisa meniduri korban.Korban yang akhirnya terkena bujuk rayu teman dekatnya itu, luluh juga dan rela disetubuhi layaknya suami istri oleh pelaku hingga berkali-kali, lantaran sebagai pemandu lagu juga rentan untuk diajak bersetubuh sama tamunya.Kasus dugaan trafficking ini sendiri, terbongkar saat petugas dari Polres Malang tengah menggelar razia. Petugas mengetahui adanya salah satu pemandu lagu yang masih dibawah umur, dengan usia 17 tahun dan dirinya juga diketahui kerap disetubuhi oleh teman dekatnya VR, yang dianggap melarikan anak orang.Tim Buser Satreskrim Polres Malang kemudian mengamankan pelaku dan membawa ke unit perlindungan perempuan dan anak guna diperiksa dan dimintai keterangan bersama kedua saksi yang sempat memperkenalkan dan mengajak korban untuk menjadi pemandu lagu.Menurut Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda,  menjelaskan, berawal dari korban yang lari dari rumah berkenalan dengan seseorang yang memiliki teman sebagai pemandu lagu disebuah karaoke diwilayah Kepanjen, kemudia korban diperkenalkan dan dimasukkan menjadi pemandu lagu dengan iming-iming 200 ribu per jam sebagai pemandu lagu.Hingga pemeriksaan belum tuntas, polisi masih belum bisa memastikan pelaku merupakan pelaku trafficking atau bukan, karena belum cukup mengumpulkan bukti-bukti dan mendengarkan keterangan saksi-saksi dilapangan.Saat ini, pelaku masih dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81-82 Juncto 76D-76E Undang-Undang NO. 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun kurungan penjara.Demikian laporan Edi Cahyono dari Malang, Jawa Timur