Jalani Sidang Perdana, Fredrich Yunadi Tuding KPK Rekayasa Surat Dakwaan

fredrich 1 (Foto : )

www.antvklik.com -Mantan kuasa hukum Setyo Novanto, Fredrich Yunadi, hari ini Kamis (8/2) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan atas perkara menghalangi penyidikan kasus e-KTP.Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa Fitroh Rohcahyanto, Fredrich didakwa melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Fredric didakwa melakukan niat jahat bersama dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo agar Setya Novanto terhindar dari pemeriksaan penyidik KPK.Menanggapi dakwaannya, Fredrich Yunadi menuding keterangan dalam surat dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Nomor: 20/TUT.01.04/24/02/2018 atas nama dirinya sebagai terdakwa, direkayasa atau tidak sesuai dengan fakta sebenarnya."Dalam hal ini juga banyak masalah yang dakwaannya menyatakan ini itu, semua itu palsu. Saya akan putar slidenya, saya akan buktikan bagaimana mereka merekayasa. Yang menelpon KPK bahwa pak Setya Novanto 100% sakit itu jelas saya," ucap Fredrich.Pada poin dakwaan disebut bahwa Fredrich Yunadi diduga sudah memesan kamar pasien terlebih dahulu, sebelum Novanto mengalami kecelakaan. Fredrich juga diduga meminta dokter RS Permata Hijau untuk merekayasa data medis Setya Novanto. Menanggapi hal ini, Fredrich pun membantahnya."Yang jelas setelah dari RS Permata Hijau yang dirawatnya belum sampai 24 jam, yang terjadi apa? Dipindahkan ke RSCM Kencana atas permintaan KPK. Namun kalian tahu kan di RSCM Kencana dirawat 3 hari. Kalau itu (sakit) ringan, seharusnya selesai diperiksa pulang," jelas Fredrich.Sidang kasus Fredrich Yunadi dipimpin hakim ketua Zaifuddin Zuhi dengan anggota Sigit Heman, Duta Baskara, dan Mahfuddin sedang panitera adalah Titi Sansiwi. Laporan Alfia Sudarsono dan Achmad Junaedi dari Jakarta.