KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Jambi Zumi Zola

zumi zola (Foto : )

www.antvklik.com -Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah dinas Gubernur Jambi, Zumi Zola. Penggeledahan itu berkaitan dengan penanganan perkara suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jambi."Ya, ada penggeledahan. Tim masih di lapangan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi wartawan pada Rabu, (31/1/2018). Tambah Febri, KPK baru bisa melakukan penggeledahan saat sebuah kasus sudah berada dalam tahap penyidikan. Dalam tahap penyidikan inilah seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka.Ditanyai status Zumi Zola sekarang, Febri belum bersedia menjelaskan. Dia menolak berbicara lebih banyak sebab tim masih melaksanakan penggeledahan.Berdasarkan penelusuran tim liputan antv klik, KPK telah meningkatkan status penyelidikan perkara itu ke tahap penyidikan. Jadi berdasarkan hasil penggeledahan nanti, baru KPK bisa memastikan bagaimana status dari Zumi Zola.Febri menambahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi segera mengumumkan status hukum Gubernur Jambi, Zumi Zola, dalam kasus dugaan suap pengesahan APBD Jambi. KPK telah membuka penyelidikan baru kasus tersebut, dan hari ini penyidik menggeledah rumah Zumi Zola.Hasil resminya segera kami umumkan beberapa hari ke depan," kata Febri, di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, (31/1/2018).Dalam kasus itu, KPK juga telah menjerat empat orang tersangka, yakni anggota DPRD Jambi Supriyono, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Jambi Erwan Malik, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.Dalam kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan ini, KPK telah mengamankan uang sebesar Rp 4,7 miliar dari total suap yang diduga mencapai Rp 6 miliar. Laporan Bayu Alfarizi dan Muhammad Adjie dari Jambi.