www.antvklik.com- Ketua Majelis Hakim yang akan menyidangkan kasus tindak pidana korupsi E-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, melarang televisi menyiarkan secara langsung persidangan, yang akan mulai digelar Rabu 13 Disember 2017 besok.Menurut Humas Pengadilan Jakarta Pusat Ibnu Widono, sidang Setya Novanto ini nantinya dinyatakan terbuka untuk umum. Namun televisi dilarang menyiarkannya secara langsung. "Ya itu demi kelancaran persidangan, tidak menimbulkan penafsiran2 yang berbeda, kadang orang melihat hanya sepertiga yang sepertiga di sini tidak dilihat, dan tidak didengar, nah mereka berpendapat hanya sepertiga ini, padahal proses persidangan adalah utuh sekali baru diambil kesimpulan. Nah supaya tidak terjadi opini yang bersebrangan, sidang Setya Novanto tidak live,"katanya.Pada sidang Setya Novanto , dalam kasus korupsi E-KTP ini, akan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yanto, bersama dengan empat majelis hakim yakni Franki Tambuwun , Emilia Djajasubagja, Anwar dan Ansyori Syaifudin.Preseden pelarangan siaran langsung televisi ini dimulai sejak kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahja Purnama. Dalam kasus ini pemeriksaan saksi dilarang disiarkan secara langsung, namun dalam sidang tuntutan dan vonis, majelis memperkenankan televisi menyiarkan secara langsung.Demikian laporan Yustinus Bagus dan Diana Kharisma Putri dari Jakarta
Sidang Setya Novanto, Televisi Dilarang Live
Selasa, 12 Desember 2017 - 16:20 WIB
Baca Juga :