Strategi Jika Ketatapan Tak Bisa Eksekusi Karena Ada Kesalahan Amar Putusan

Ilustrasi jalannya suatu persidangan. (Foto : Viva)

Antv –Praktik pengadilan menunjukkan bahwa tidak sedikit kesalahan-kesalahan yang terjadi yang dilakukan oleh Majelis Hakim dalam merumuskan amar putusan. Misalnya kesalahan pengetikan (clerical error), kekhilafan dalam mencantumkan amar yang bersifat condemnatoir. Sehingga putusan menjadi tidak dapat dieksekusi (non-executable).

Hal yang demikian seringkali mengakibatkan pihak yang menang tidak mendapatkan hak nya karena putusan tidak dapat dieksekusi karena kesalahan pengadilan, sehingga hanya menang diatas kertas.

Pertanyaannya adalah bagaimana jalan keluar/solusinya jika sebuah putusan tidak dapat dieksekusi karena adanya kesalahan hakim dalam merumuskan amar putusan?

Menurut advokat Muhamad Kadafi, terkait dengan hal ini, ketentuan peraturan perundang-undangan tidak mengatur secara jelas.

Muhamad Kadafi. (Foto: Istimewa)

“Namun jika berkaca kepada praktik pengadilan terdapat satu jalan keluar yang dapat ditempuh, yakni ‘Mengajukan Gugatan Perbaikan Amar Putusan’,” ungkap Kadafi melalui keterangan tertulisnya pada Kamis 16 Maret 2023.

Kadafi mencontohkan dalam Putusan No. 0450/Pdt.G/2012/PA.KAG dimana Penggugat meminta petitum berupa perbaikan amar putusan atas Putusan No. 39K/AG/1989 tanggal 21 Agustus 1991.