Antv – Polda Jatim bersama Polresta Malang berhasil menangkap Wahyu Kenzo yang dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya pada Rabu (8/3/2023) disebuah hotel diwilayah Surabaya Jawa Timur.
Dinar Wahyu Septian Dyfrig yang lebih dikenal dengan Wahyu Kenzo ditangkap karena kasus dugaan tindak pidana perdagangan, ITE, dan pencucian uang dengan puluhan ribu korban dan kerugian mencapai Rp 9 triliun dengan modus robot trading ATG (Auto Trading Gold).
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombespol Dirmanto meminta kepada masyarakat yang menjadi korban kasus dugaan penipuan, pelanggaran ITE, dan pencucian uang melalui robot trading Auto Trading Gold (ATG) agar melapor melalui nomor aduan yang disediakan.
Kasus robot trading ATG adalah salah satu kasus dengan modus investasi robot trading yang sebelumnya sudah ada kasus yang sama yang dilakukan oleh Indra Kenz dan Doddy Salmanan yang juga disebut Crazy Rich.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur investasi dengan hasil yang cepat.
“Agar masyarakat tidak mudah terbujuk rayu iming-iming pendapatan yang cepat dan banyak. Sehingga kami harap masyarakat yang akan berinvestasi di komunitas berjangka ini bisa mengecek legalitas perusahaan yang akan diikuti,” ujar Dirmanto di Polda Jatim, Rabu (8/3/2023).
Pengaduan masyarakat terkait laporan penipuan oleh Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo, Polda Jatim menyiapkan nomor yang bisa diakses oleh masyaraat yang menjadi korban robot trading ATG.
“Pak Kapolda Jawa Timur sudah membuka nomor hotline dengan Polres Malang Kota terkait dengan kejadian ini, dengan nomor 081137902000. Mungkin ini bisa disosialisasaikan barang kali masih ada merasa dirugikan terkait hal ini,” tandasnya.
Polisi menerapka pasal berlapis untuk Wahyu Kenzo atas kejahatan trading yang dilakukannya seperti Undang-undang Perdagangan, Undang-undang Transaksi Elektronik dan Tindak Pidana Pencucian Uang, polisi juga melakukan tracking untuk menelusuri asset yang dimiliki Wahyu Kenzo dari hasil penipuan robot trading ATG.