Rumah Demokrasi Rilis Lagu Dangdut Tolak Penundaan Pemilu 2024

Rumah Demokrasi Rilis Lagu Dangdut Tolak Penundaan Pemilu 2024 (Foto Ilustrasi-Pixabay) (Foto : )

Rumah Demokrasi merilis lagu bergenre dangdut untuk menolak wacana penundaan Pemilu 2024. Lagu itu dirilis sekaligus untuk memperingati Hari Musik Nasional yang diperingati setiap 9 Maret."Pada awal pelaksanaan Hari Musik Nasional pada 2014, Rumah Demokrasi menyampaikan pandangan bahwa dengan musik, dunia asyik tanpa intrik. Pada Hari Musik Nasional 2022, di tengah hiruk piruk wacana penundaan Pemilu 2024, Rumah Demokrasi berusaha keluar dari intrik dengan menyampaikan pesan pemilu tetap 2024. Adapun genre yang dipergunakan adalah dangdut," kata pimpinan Rumah Demokrasi, Ramdansyah dalam keterangannya, Selasa (8/3/2022).Ramdansyah mengatakan, pesan dalam lagu ini memperkuat pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tetap tunduk, taat dan patuh terhadap konstitusi dan UUD 1945. Diharapkan dengan lagu dangdut tersebut, penolakan terhadap wacana penundaan pemilu makin tersosialisasi."Pernyataan Presiden Jokowi sudah teramat jelas wacana adalah bagian demokrasi, tapi pelaksanaannya patuh pada konstitusi. Ini tidak bisa ditafsirkan otomatis Presiden Jokowi menyetujui penundaan Pemilu 2024 selama sejalan dengan konstitusi. Rumah Demokrasi menganggap sangatlah riskan di tahun-tahun politik membuat keputusan kontroversial meskipun legal. Jika dipaksakan, maka akan mudah ditolak oleh koalisi masyarakat sipil. Juga, hal ini akan mudah menjadi perlawanan habis-habisan dari kelompok koalisi 212," katanya.Ramdansyah menjelaskan alasan pihaknya memilih lagu dengan genre dangdut untuk menyuarakan penolakan wacana penundaan Pemilu 2024. Dikatakan, dangdut merupakan musik identitas kelas menengah ke bawah.Untuk itu, Ramdansyah berharap, dengan musik dangdut, penolakan terhadap wacana penundaan Pemilu 2024 dapat dilakukan dengan massif. Menurutnya, wacana penundaan pemilu bertentangan dengan keinginan Jokowi untuk tetap tunduk, taat dan patuh terhadap konstitusi. Sementara, Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 menyatakan, pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali."Musisi tengah terkendala oleh pandemi Covid-19, tetapi musik tidak pernah berhenti untuk menyampaikan pesan. Dengan musik pesan akan tersampaikan dengan asyik dan jauh dari intrik. Bahwa Presiden Joko Widodo sudah menyatakan penolakan terhadap penundaan pemilu, tetapi upaya untuk terus membangun wacana penundaan ini masih ada," katanya.Ramdansyah memastikan Rumah Demokrasi akan terus menyuarakan pemilu tetap digelar 2024 dengan lagu."Dimulai dari lirik lagu nasional, kemudian lirik lagu Banyumasan dan daerah-daerah lain. Adapun tujuan kampanye ini agar kita semua tetap tunduk, taat dan patuh kepada konstitusi kita, Pasal 22E ayat (1) UUD 1945," katanya.